TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan pemeriksaan bos PT Industri Sandang Nusantara (ISN) (Persero), Rabu, 10 Juli 2013. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mereka diperiksa terkait nilai jual objek pajak (NJOP) lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bekasi.
"Pada pokoknya mengenai keberadaan lahan tanah patal, NJOP, dan proses jual belinya," kata Setia Untung di kantornya, Rabu malam.
Baca Juga:
Sumber Tempo pernah menyebutkan tanah itu diduga dijual jauh di bawah NJOP. Padahal, lokasinya berada di tengah Kota Bekasi. Pihak yang membeli juga diduga orang dalam ISN sendiri. Namun, Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka yang menjalani pemeriksaan hari ini membantah informasi tersebut. Ia juga menolak mengomentari penjualan aset ke karyawan ISN sendiri.
"Silakan dicek, tidak ada yang kena kasus hukum kok," ujar dia seusai diperiksa.
Leo dipanggil bersama Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan seorang karyawan PT ISN bernama Efrizal yang juga menjabat Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama. Tapi, Rizal yang dikabarkan adalah pihak yang membeli aset tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas. Ketiganya kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Rasuah bermula dari kebijakan PT ISN menjual aset BUMN miliknya berupa tanah bekas pabrik di Patal Bekasi seluas 160 hektare pada 2012. Penjualan tanah diduga buntut dari pembayaran pesangon yang tak kunjung selesai terhadap pemutusan hubungan kerja 1.864 karyawannya sejak 1983. Tanah itu dihargai Rp 160 miliar dengan rincian Rp 1 juta per meter. Kejaksaan menduga penjualan aset tidak sesuai dengan prosedur dan penggunaan hasil penjualannya tidak jelas sehingga merugikan negara Rp 60 miliar.
Setia Untung melanjutkan, para saksi juga dicecar soal persetujuan penjualan asset dalam rapat dewan direkasi PT ISN. Tapi, Untung tak menjelaskan informasi yang diterima penyidik ihwal persetujuan penjualan aset tersebut. "Itu sudah masuk materi pemeriksaan," ujarnya.
TRI SUHARMAN