TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengusulkan kenaikan tarif parkir 4 kali lipat yang tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang diserahkan ke DPRD. Kenaikan ini dilakukan untuk membatasi penggunaan mobil serta mengembalikan fungsi badan jalan. "Kita ingin ada pembatasan penggunaan mobil, itu aja," ucap Jokowi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 10 Juli 2013.
Pria yang akrab disapa Jokowi ini menuturkan realisasi kenaikan tarif parkir bisa dilakukan setelah Pemprov DKI memenuhi target mendatangkan 1.000 bus Transjakarta pada November mendatang. "Nanti kalau Transjakarta sudah datang semua di November baru kita bicarakan itu," kata dia.
Ketika dipertegas kenaikan tarif parkir ini setelah bulan November, Jokowi hanya mengatakan, "kira-kira begitu."
Menaikkan tarif parkir, menurut Jokowi masyarakat akan lebih memilih menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta. Untuk itu Pemprov mengupayakan menambah jumlah Transjakarta yang nanti diharapkan setiap 3 menit selalu tersedia sebagai solusinya.
Ke depan penyesuaian tarif parkir akan dibagi dengan sistem zonasi yakni Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan golongan A, dan Golongan B. Tarif parkir yang diusulkan untuk zona KPP sebesar Rp 6.000-Rp 8.000 per jam untuk mobil. Adapun untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000-Rp 12.000 per jam. Sedangkan untuk sepeda motor Rp 2.000-Rp 4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Sedangkan untuk parkir di zona Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, bus dan truk Rp 6.000-Rp 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000-Rp 3.000 per jam. Selanjutnya untuk parkir di zona Jalan Golongan B, tarif untuk mobil sebesar RP 2.000-Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.
LINDA TRIANITA
Topik terpopuler:
Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita lainnya:
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas Rp 5 Miliar
Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan
5 BUMN yang Diduga Saweran untuk Anas Urbaningrum