TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan akan mengkaji besaran alokasi dana subsidi untuk bahan bakar minyak diberikan secara tetap. Hal itu dilakukan untuk mengatasi terjadinya fluktuasi harga minyak dunia yang berimbas pada besaran anggaran subsidi dalam negeri.
"Isu ini sudah diangkat di Komisi XI dan di Banggar. Ini sudah ada dukungan dan pemerintah akan megeksplor sistem ini," kata Chatib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2013.
Saat ini, besaran subsidi BBM sangat besar. Jika harga minyak dunia naik, maka alokasi dana subsidi juga akan ikut membengkak.
Namun jika menggunakan subsidi tetap, maka alokasi subsidi akan dipatok oleh pemerintah dan ketika harga minyak dunia naik atau turun, maka harga BBM dalam negeri akan mengikuti.
Chatib mengatakan sistem tersebut memungkinkan untuk diterapkan pada 2014. Namun kata dia, sistem tersebut harus dipastikan akan bisa mengendalikan subsidi tanpa membebankan rakyat. "Kami akan konsultasi dengan DPR. Soal keputusan, subsidi itu domain pemerintah," katanya.
Ia membantah jika sistem subsidi tetap ini lebih menerapkan mekanisme pasar dan akan membebani masyarakat. "Sebetulnya bukan mekanisme pasar, karena subsidinya tetap ada," katanya.
Pada 2014, pemerintah menargetkan volume BBM untuk BBM bersubsidi sebanyak 48 juta kiloliter hingga 51 juta kiloliter. "Jika sistem subsidi tetap diterapkan, maka volume BBM bisa lebih kecil," kata Chatib.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmadi Noor Supit, mengatakan subsidi BBM harus tepat sasaran. Menurut dia, sistem subsidi tetap yang diwacanakan pemerintah sangat dimungkinkan untuk diterapkan, namun diperlukan kajian yang mendalam. "Kenapa tidak ada subsidi yang pasti sekitar Rp 2.000 atau Rp 2.500. Supaya tidak terbebani oleh subsidi BBM.”
Sementara itu, anggota Badan Anggaran dari fraksi partai Golkar, Satya W Yudha, menilai wacana subsidi tetap itu sangat bagus dari sisi pengendalian besaran subsidi. "Tapi perlu masukan dari Mahkamah Konstitusi agar tidak bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang (UUD 1945)," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap| Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh
Terpopuler:
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan
Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan
Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel
Ini Alasan Kuba Terima Permintaan Suaka Snowden
Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris
Simulator SIM, Ini Pertanyaan KPK untuk Nanan