TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director PT Cikarang Inland Port atau nama dagangnya Cikarang Dry Port (CDP) Benny Woenardi menyatakan, waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time di CDP lebih singkat dibandingkan di pelabuhan Tanjung Priok. "Contohnya, kami punya klien, yang mengaku dwelling time di Priok bisa sampai tujuh hari. Tapi setelah menggunakan jasa kami, hanya butuh tiga hari dwelling timenya," kata Benny di Jakarta, Rabu 10 Juli 2013.
Menurutnya, dwelling time di CDP cepat karena area tersebut didesain sebagai Kawasan Pelabuhan Pelayanan Terpadu (KPPT) yang populer disebut dengan layanan satu atap kepelabuhan untuk penanganan kargo. Dengan pelayan satu atap, proses dokumentasi dan pemeriksaan terkait Bea Cukai, Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan, dan BPOM diselesaikan di tempat yang sama. "Semua sudah ter-link dengan baik. Jadi yang terpenting dokumen sudah selesai," tuturnya.
Ia menuturkan, krisis dwelling time di Tanjung Priok akan merugikan pengusaha atau pemilik barang. Karena, jika daya tampung di pelabuhan Tanjung Priok penuh, kapal akan terhambat. Kalau terhambat, ada biaya tambahan dan biaya tersebut ditanggung oleh pemilik barang.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menilai ada aparat Bea Cukai turut andil dalam lamanya dwelling time. Proses pemeriksaan Bea Cukai, kata dia, rata-rata mencapai 4,8 hari. Sedangkan untuk peti kemas yang masuk jalur merah atau memerlukan pemeriksaan khusus perlu waktu 17 hari untuk keluar. "Di CDP, untuk peti kemas yang memasuki jalur merah sudah menggunakan teknologi electronic cell, sehingga sudah cepat," kata Benny.
ERWAN HERMAWAN
Topik Terhangat:
Penemu Muda| Capres 2014| Ribut Kabut Asap |Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita Lainnya:
Diincar Arsenal, Gonalons Mengaku Betah di Lyon
Antares, si Bintang Merah yang Sekarat
WeChat Mulai Jajaki Layanan Game
Sidak di Kemayoran, Jokowi: Camatnya Mana?
Ahok Lawan Preman di SMPN 289