TEMPO.CO, Jakarta--Terpidana kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan penggelapan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, Susno Duadji berencana menjual rumah mewahnya di bilangan Cinere, Jakarta Selatan, untuk mencicil uang pengganti yang wajib dia bayar terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Pengadilan mewajibkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Susno sebelumnya telah membayar Rp 500 juta. Sehingga, saat ini Susno masih harus melunasi uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar. "Cicilan kedua, minggu ini akan dilakukan dengan menyampaikan sertifikat penjualan rumah di Cinere, harganya sekitar Rp 5 miliar, kalau laku kan langsung lunas," kata pengacara Susno Untung Sunaryo di Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2013.
Rumah yang akan dijual itu terletak di Puri Cinere, Jalan Cibodas 1, Depok, Jawa Barat. Setifikat rumah itu akan diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian dijual. Selain uang pengganti 4,2 miliar, Susno yang dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan biaya perkara Rp 2500. Namun, semua itu sudah lunas dibayar purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal ini.
Saat ini, Susno tengah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat, setelah menyerahkan diri pada 3 Mei 2013 lalu. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Susno harus mendekam di penjara selama 3,5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari.
GALVAN YUDISTIRA
Topik Terhangat:
Ramadan| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap| Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh
Baca juga:
Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris
Menang 79-0, Klub di Nigeria Dibekukan
Ahok Lawan Preman di SMPN 289
Kronologi Pemerkosaan Wartawati