TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono meminta agar tidak ada satu pihak pun yang mengintervensi sidang kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan dengan terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus di Pengadilan Militer Yogyakarta. Semua pihak yang dia maksud adalah militer dan sipil.
"Termasuk wartawan, tulis saja apa adanya," kata Agus saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2013.
Bukan hanya jurnalis, dia juga meminta lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat lain agar tidak mengganggu proses sidang. Terlebih sampai ikut masuk dalam materi perkara.
Agus pun meminta pejabat negara seperti Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk tidak ikut intervensi sidang. Dia berharap persidangan kasus Cebongan ini dapat berjalan lancar. "Sudah ikuti proses sidangnya saja."
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai pemeriksaan saksi oleh penasihat hukum 12 terdakwa anggota Kopassus tidak fokus pada detail kronologi pembunuhan empat tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Sebaliknya, pertanyaan penasihat hukum terdakwa kebanyakan pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan di lembaga pemasyarakatan. "Fokus yang digali soal SOP, seolah-olah ada kesalahan. Padahal seharusnya fokus pada masalah pembunuhannya," kata Denny di Yogyakarta, Jumat, 5 Juli 2013.
Atas pernyataan itu, Denny mengaku dikritik Mahkamah Agung (MA). Dia balik membantah berupaya mempengaruhi jalannya persidangan kasus itu. Denny beralasan pernyataan dia justru bertujuan membantu MA dan pengadilan Cebongan.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Terpopuler:
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan
Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan
Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel