TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai polisi keluar jalur dalam kasus dugaan perkosaan yang menimpa seorang wartawati, MC. Dalam pemeriksaan, penyidik polisi mengajukan pertanyaan yang lebih banyak masuk ke ranah pribadi.
"Beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan tidak relevan," kata pendamping korban dari LBH Jakarta, Yunita, ketika dihubungi pada Kamis, 11 Juli 2013. MC, Rabu (10/7) lalu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
MC diduga diperkosa di kawasan Pramuka, Jakarta Timur, pada 20 Juni 2013 lalu, sekitar pukul 18.20 WIB. Yunita mengatakan seharusnya Polisi fokus pada kasus utamanya yaitu dugaan perkosaan. Bukan malah masuk ke dalam ranah yang bersifat pribadi.
"Polisi seharusnya menempatkan perspektif penyelidikannya pada sudut pandang korban," kata Yunita. Untuk itu, dia meminta semua pihak termasuk polisi menempatkan empati pada kasus ini.
LBH, ujar Yunita, akan terus melakukan pendampingan kepada korban selama menjalani pemeriksaan. Setelah ini, MC, memang akan dijadwalkan melakukan psikotes.
SYAILENDRA
Berita Lain:
Calvin Jeremy Suka Baju Warna Cerah
Vidi Aldiano Rasakan Ramadan di Amerika
John Mayer Belikan Gitar untuk Seorang Penggemar