TEMPO.CO, Jakarta --Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rd Koswara memutuskan terdakwa kasus dugaan sodomi yang dilakukan oleh Briptu Nugroho Eko Krismianto dan rekannya, Syaiful dengan tuntutan 8 tahun penjara.
"Tuntutan 8 tahun mengada-ada, belum ada fakta-fakta yang menguatkan, ini semua fitnah, " ujar kuasa hukum terdakwa, Suhanan Yosua, di PN Jakarta Timur, Kamis, 11 Juli 2013.
Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda 3 kali lantaran, menurut pengacara terdakwa, Suhanan Yosua, Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya.Sidang tertutup ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 namun terlambat satu jam.
Kasus ini bermula saat Briptu Nugroho Eko dan rekannya Syaiful dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap FF, bocah berumur 5 tahun. Orang tua korban kemudian melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.
Briptu Nugroho Eko dan Syaiful dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Ramadan | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita lain:
Muatan Porno di Buku SD, Sanksi ke Penerbit Lemah
Kepolisian Lembaga Terkorup, Polri Menjawab
Inilah Pesawat Teraman dan Paling Bahaya di Dunia
Cicil Denda, Susno Duadji Jual Rumah Mewah
Pelajaran 'Porno' Anak Gembala dan Induk Srigala