TEMPO.CO, Jakarta--Marijah Harahap ibu korban sodomi oleh Brimob, Briptu Nugroho Eko dan rekannya, Syaiful histeris pasca putusan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
"Dampaknya akan terasa seumur hidup oleh anak saya, 8 tahun itu terlalu kecil untuk perbuatan seperti itu," ujarnya selepas persidangan kepada Tempo, Kamis, 11 Juli 2013.
Sebelumnya, pihak terdakwa menyatakan bahwa laporan Marijah adalah fitnah. "Bagaimana mungkin fitnah, kalau fitnah untuk apa mereka selalu menawarkan mediasi, bahkan keluarga Syaiful sempat menawarkan jual rumah untuk membayar saya," ujar Marijah.
Namun, Marijah menolak semua permintaan itu dan tetap melaporkan tindakan asusila yang menimpa anaknya tersebut.
Terkait dengan hasil visum yang sempat dinyatakan negatif, Marijah menyatakan bahwa sudah ada surat ralat yang mencantumkan kesalahan RS. Polri mengeluarkan hasil visum. "Sudah ada ralatnya, hasilnya positif, bahkan pihak RS. Polri sempat meminta maaf pada kami, " ia menambahkan.
Menurut Marijah, saat ini anaknya masih dalam keadaan trauma. Ia sering menyebut nama 'om jahat' dalam tidurnya. Marijah juga mengatakan bahwa sang anak sudah tidak pernah bermain bersama teman-temannya lagi.
Kasus ini bermula saat Briptu Nugroho Eko dan rekannya Syaiful dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap FF, bocah berumur 5 tahun. Orang tua korban kemudian melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.
Briptu Nugroho Eko dan Syaiful dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Ramadan | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita lain:
Muatan Porno di Buku SD, Sanksi ke Penerbit Lemah
Kepolisian Lembaga Terkorup, Polri Menjawab
Inilah Pesawat Teraman dan Paling Bahaya di Dunia
Cicil Denda, Susno Duadji Jual Rumah Mewah
Pelajaran 'Porno' Anak Gembala dan Induk Srigala