TEMPO.CO, Jakarta -DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif baru angkutan umum pada Jumat 12 Juli 2013 besok. Tarif baru angkutan itu dipastikan naik.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan usulan tarif baru angkutan umum sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Bahkan surat keputusannya sudah ditandatangani Gubernur," kata Syafrin ketika dihubungi Tempo Kamis, 11 Juli 2013.
Namun Syafrin menegaskan, tarif baru itu bisa diberlakukan Jumat besok jika tidak ada hambatan administrasi. Saat ini, Syafrin menjelaskan, Surat Keputusan sedang diundangkan yakni dengan diberi nomor oleh bagian legal hukum Balai Kota.
Syafrin mengatakan besaran yang disetujui dewan sesuai dengan yang diajukan pemerintah dengan Organda. Dalam hitung-hitungan pemerintah yang diserahkan ke DPRD adalah tarif bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, bus sedang naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
SYAILENDRA
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Terpopuler
iPhone 5 Dibenci, Samsung Galaxy S4 Dicinta
iPhone Murah Dikabarkan Telah Diproduksi
Raksasa Internet Bekerja Sama Berantas Pornografi