Tarif AKAP Naik Lagi Jelang Lebaran

Beberapa warga membawa barang miliknya melintas di dekat armada bus di terminal Lebak Bulus, Jakarta, (6/7). Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyediakan 7.292 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk angkutan mudik Lebaran 2012. ANTARA/M Agung Rajasa
Beberapa warga membawa barang miliknya melintas di dekat armada bus di terminal Lebak Bulus, Jakarta, (6/7). Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyediakan 7.292 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk angkutan mudik Lebaran 2012. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) jelang Lebaran nanti akan naik kembali, meski sebelumnya kenaikan tarif sudah terjadi pada 25 Juni silam akibat kenaikan harga BBM subsidi.

"Kalau kenaikan tarif jelang Lebaran, itu pasti tetap ada," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta, Safruan Sinungan, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Juli 2013.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif pada masa mudik Lebaran bersifat momentum. Artinya, tarif tersebut akan kembali normal setelah peak season selesai.

"Kami juga akan melakukan pengawasan nantinya, jangan sampai tarifnya melebihi batas atas," ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Perhubungan segera melakukan evaluasi penerapan tarif baru bagi angkutan antarkota antarprovinsi. "Jangan sampai ini sudah naik, tapi terus waktu Lebaran, naik lagi tarifnya," kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama.

Ia menjelaskan, evaluasi harus segera dilaksanakan apalagi hingga saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan belum menyampaikan pantauan penerapan tarif baru AKAP.

Pemerintah menyatakan memang belum melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif baru angkutan AKAP. Menurut Kementerian Perhubungan, biasanya pengusaha AKAP melakukan praktik nakal dengan menaikkan tarif melebihi batas atas pada H-5 Lebaran. "Penumpang memuncak pada H-5 memang, tapi kami melakukan pantauan tarif mulai H-7 Lebaran nanti," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan.

Pemerintah, kata dia, hanya melakukan pengawasan terhadap tarif angkutan AKAP kelas ekonomi. Sementara, untuk tarif nonekonomi dikendalikan oleh mekanisme pasar. Salah satu bentuk pengawasan dari pemerintah adalah dengan menyebarkan formulir pengaduan.

Kementerian Perhubungan sudah mulai menyebar formulir tersebut sejak 1999 dimana masyarakat bisa mengisi formulir pengaduan itu dan mengirimkannya melalui kantor pos tanpa perangko.

Jumlah pelanggaran tarif, menurutnya, telah turun drastis sejak tahun 2000an. Dimana sebelumnya bisa ada sampai 80 bus yang melakukan pelanggaran. Namun jumlah tersebut berkurang menjadi 18 bus AKAP saja pada tahun lalu.

Ia menilai turunnya pelanggaran tersebut akibat adanya sanksi yang diterapkan pemerintah. "Kalau melanggar, tidak boleh mengembangkan usaha, menambah armada maupun rute," kata Bambang.

MARIA YUNIAR

Berita Terpopuler:
Ahok Lawan Preman di SMPN 289 

Reporter Mesir Rekam Sniper yang Menembak Dirinya

Dahlan Iskan: Ada Dirut BUMN Dipecat Karena Istri

Sidak di Kemayoran, Jokowi: Camatnya Mana? 

Detik-detik Penembakan Dramatis Fotografer Mesir