TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendistribusikan narapidana ke seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia agar tidak terjadi kelebihan kapasitas.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menyatakan lapas-lapas di kabupaten masih memiliki banyak tempat untuk menampung narapidana. "Lapas yang di kabupaten kan tidak penuh," kata Tjatur di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 12 Juli 2013.
Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Kamis malam, 11 Juli 2013. Terletak di barat laut Kota Medan, penjara berkapasitas 1.054 narapidana ini dihuni 2.600 narapidana. LP Tanjung Gusta juga menampung narapidana dewasa dan anak.
Narapidana merusak ruang pegawai dan sipir, serta membakar ruang administrasi dan tata usaha penjara.Seorang petugas penjara menyebutkan kerusuhan bermula ketika narapidana protes karena kehabisan air, menyusul mati listrik menjelang buka puasa. Korban tewas mencapai 5 orang.
Menurut Tjatur, penempatan narapidana bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. "Lintas provinsi seharusnya bisa." Tjatur menyatakan, Lapas Tanjung Gusta, Medan, sudah masuk kategori rawan sejak dulu. Dia mencontohkan antara jumlah narapidana dengan jumlah penjaga penjara di lapas tersebut.
Selain itu, sarana dan prasarana lapas kurang memadai. Sehingga, kerusuhan tinggal menunggu waktu. Tjatur menyatakan, kerusuhan di lapas merupakan persoalan di hulu dan di hilir. Dia mengatakan, visi hukum sebaiknya tidak hanya memenjarakan orang yang bersalah.
Namun, untuk pidana tertentu seharusnya ada sanksi sosial seperti kerja sosial. "Ini akan masuk ke RUU KUHAP," kata dia. Sedangkan di hilir, ada manajemen dan kapasitas lapas yang tidak memenuhi syarat. Banyak lapas yang dihuni melebihi kapasitas seharusnya. Bahkan, kelebihan ini mencapai 100 persen.
WAYAN AGUS PURNOMO