TEMPO.CO, Yogyakarta -Terdakwa Eksekutor Cebongan, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon mengaku hendak mencari Marcel, yang dituduh terlibat dalam penganiayaan Sersan Satu Sriyono. Ucok mengatakan mendapat informasi Deki dan kawan-kawan, yang menjadi tahanan kasus penganiayaan itu, dipindah ke LP Cebongan.
Ucok pun kemudian masuk ke penjara itu. Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon masuk penjara dengan membawa surat berkop Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Ucok, para sipir tak mengetahui para penyerang itu adalah prajurit Kopassus. Sipir mengira ‘tamu’nya itu berasal dari kepolisian daerah.
“Maaf saja, waktu itu kan mereka tidak tahu saya dari Kopassus. Tahunya dari Polda,” kata Ucok kepada Tempo dan Jakarta Post. “Mereka (sipir) ternyata biasa jika malam menerima tahanan dibawa Polda.”
Ucok mengaku masuk bui semula hanya ingin bertanya kepada Deki mengenai keberadaan Marcel dan kelompoknya. “Intinya saya hanya ingin tahu di mana Marcel,” kata dia.
Pasalnya, Ucok mengaku tak yakin kelompok Deki yang hanya berjumlah 4-5 orang itu bisa menganiaya Sriyono. “Kalau di Grup II tanya Sriyono, pasti orang semuanya tahu,” kata Ucok kepada Tempo dan The Jakarta Post. “Dia pelatih karate, tidak mungkin kalo cuma 4-5 orang menganiaya, lalu Sriyono KO seperti itu.”
Ucok merupakan terdakwa eksekutor kasus penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Cebongan. Pengadilan Militer II-11 tengah menggelar sidang terhadap Ucok bersama 11 terdakwa kasus Cebongan lainnya. Berkas 12 terdakwa itu dibagi dalam empat bagian.
M SYAIFULLAH
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Baca Juga:
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara