TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan menegur terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, terkait ketidakhadiran istri-istrinya di persidangan.
Majelis hakim tetap menginginkan istri-istri bekas Kepala Korps Lalu Lintas itu untuk hadir di persidangan. Istri-istri Djoko sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum untuk memberikan kesaksian di pengadilan. "Kedatangan istri-istri terdakwa agar majelis mendapat ketegasan alasan keberatan mereka untuk hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 12 Juli 2013.
Surat tertulis yang sudah diajukan oleh Djoko, menurut Suhartoyo, belum cukup. Suhartoyo menyatakan ingin mendengar kejelasan dan ketegasan langsung dari istri-istri Djoko.
Pihak kuasa hukum Djoko Susilo berkukuh keberatan dengan permintaan majelis. "Saksi punya hak untuk mengundurkan diri," kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang. Jika istri-istri Djoko didatangkan tapi tetap tidak mau memberi kesaksian, menurut Juniver ini akan percuma.
TRI ARTINING PUTRI
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Baca Juga:
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara