TEMPO.CO, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membawa mantan vokalis Grup Band The Fly, Muhammad Hamzah alias Bjah ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat siang, 12 Juli 2013. Bersama dua rekannya yang ikut ditangkap yakni, MW, dan NHM alias NH, Bjah akan menjalani rehabilitasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan Bjah bersama dua rekannya akan menjalani rehabilitasi karena tidak terbukti sebagai pengedar atau terlibat jaringan narkoba. "Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan selama 20 hari dari penangkapan dan terbukti yang bersangkutan bukan pengedar atau bandar," kata Arman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 12 Juli 2013.
Sesuai Undang-undang, maka Bjah, MW, dan NH berhak mendapatkan perawatan medis. "Atas permintaan keluarga dan tingkat ketergantungannya oleh tim dokter RS Polri, maka ketiganya diperbolehkan menjalankan rehab dan konseling," ujarnya.
Arman menjelaskan, pemilihan tempat rehabilitasi di RSKO Cibubur sesuai atas rekomendasi tim medis RS Polri. "Lamanya rehabilitasi tergantung dokter. Tapi yang jelas rehab ini sambil menunggu keputusan dan ketetapan pengadilan atas kasusnya," kata Arman.
Pada Rabu malam, 19 Juni 2013, sekitar pukul 23.45, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam V2. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Bjah, MW, dan NHM alias NH bersama 4 orang wanita di dalam ruang karaoke yang diduga sedang berpesta sabu.
Petugas juga menyita sebuah alat penghisap sabu, 0,3 sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi. Polisi menyatakan hasil tes urin tiga tersangka yakni, Bjah, MW, dan NHM alias NH, positif menggunakan sabu dan happy five. Sementara, empat wanita yang turut ditangkap dibebaskan, karena tidak menggunakan narkotik.
AFRILIA SURYANIS