TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog Erlangga Masdiana mengatakan ada empat ciri yang membuat suatu kasus dapat dikategorikan pemerkosaan. "Pertama ada penetrasi, alat kelamin pria masuk ke vagina,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat 12 Juli 2013.
Lebih lanjut Erlangga menjelaskan ciri kedua, ada jejak sperma. Biasanya, identifikasi dua ciri ini bisa dilakukan melalui visum. “Harus ada keterangan forensik,” kata dia.
Kriminolog Universitas Indonesia ini menegaskan kedua ciri adalah paling menegaskan adanya perkosaan. “Kalau tidak ada, berarti itu pelecehan seksual (sexual harassment).
Kemudian ciri ketiga, tindakan itu dilakukan secara paksa. “Pasti ada upaya paksa,” ujarnya menegaskan. Terakhir, terkait ciri fisik pada korban. Biasanya korban tampak gelisah dan menunjukkan gejala trauma.
Berita Lain
Gadis Ini Disekap dan Dilecehkan Teman Facebook-nya
Polisi Pindahkan Bjah ke RSKO
Tarif Angkot Resmi Naik, Begini Komentar Sopir