TEMPO.CO, Bekasi--Aparat Polsek Bekasi Kota meringkus Poniman, 44 tahun, kurir pemesanan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat, Kamis kemarin. Dari tangan pelaku, aparat petugas mengamankan sabu siap edar seberat 1 gram.
"Kami tangkap pelaku sekitar pukul 18.00, usai berbuka puasa," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Bekasi Kota, Inspektur Satu Wahid Key, Jumat 12 Juli 2013. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah aparat kepolisian setempat melakukan pemesanan melalui sambungan telepon.
Wahid mengatakan, pelaku yang mengaku kerap disapa Man ini merupakan kurir narkotika dari seorang pengedar yang hingga kini sedang diburu. Polisi menangkapnya setelah melalui proses pemesanan kepada pengedar di kawasan Bekasi Barat. "Anggota kami pura-pura jadi pembeli," katanya.
Selain barang bukti sabu seharga Rp 3 juta, Wahid mengatakan anggotanya juga mengamankan telepon seluler Poniman. Kepada petugas, pelaku yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara itu mengaku sering mengedarkan sabu pesanan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. "Sudah puluhan kali," ujar Wahid.
Atas perbuatannya, pelaku pun terjerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Wahid menambahkan.
MUHAMMAD GHUFRON
Terhangat:
Bara LP Tanjung Gusta | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap
Lihat juga:
5 Solusi Pemerintah Atasi Rusuh Tanjung Gusta
Gardu Tanjung Gusta Sudah Rusak Beberapa Hari
Istana Belum Tahu Penyebab Rusuh Tanjung Gusta
Rusuh Tanjung Gusta: Kenapa Takut Pasang CCTV?