TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan telah memanggil CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibyo terkait dengan tayangan deklarasi calon presiden dan wakil presiden yang melibatkan dirinya dan Wiranto di stasiun televisi RCTI.
Pemanggilan tersebut hanya sebatas permintaan konfirmasi. "Tapi Hary Tanoe tidak datang karena sedang berada di Singapura," kata Muhammad Riyanto, Ketua Komisi Penyiaran KPI Jumat 12 Juli 2013.
Selain dimintai konfirmasi, menurut Riyanto, Hary juga dipanggil untuk diajak berdialog mengenai batasan yang tentang kampanye partai politik menggunakan frekuensi publik.
Menurut Riyanto setidaknya ada batasan-batasan yang harus disetujui oleh pihak yang akan menggunakan frekuensi publik untuk berkampanye. "Apalagi kalau ada stasiun TV yang berafiliasi langsung dengan sebuah partai politik".
Batasan yang pertama, Riyanto melanjutkan, adalah tentang pemberian kesempatan yang sama terhadap semua pihak yang ingin menggunakan frekuensi publik. Selain itu, para pihak yang terlibat juga harus mengikuti batasan durasi. "Namun, batasan durasi masih akan kami bahas lagi dengan Komisi Pemilihan Umum".
Ketentuan lain adalah bahwa dalam produksi iklan kampanye harus menggunakan pihak ketiga atau agen. "Jadi, sebuah stasiun televisi tidak boleh memproduksi iklan kampanye dan kemudian ditayangkan".
FAIZ NASHRILLAH
Terhangat:
Bara LP Tanjung Gusta | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap
Berita Terkait:
Pengamat: Pramono Lebih Populer dari Gita Wirjawan
Ini Syarat Ikut Konvensi Demokrat
Pengamat: SBY Sengaja Siapkan Pramono Edhie
Pramono Edhie Jadi Anggota Dewan Pembina Demokrat
Demokrat Klaim Tak Istimewakan Pramono di Konvensi