TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim pencari fakta terkait buku teks sekolah dasar di Bogor yang mengandung pornografi.
"Setelah selesai, nanti kami serahkan rekomendasi ke kementerian supaya diteruskan," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar di kantornya, Kamis, 11 Juli 2013.
Haryono menegaskan tanggung jawab peredaran buku teks sekolah dasar sebenarnya ada di pemerintah daerah.
Pemerintah daerah, kata Haryono, seharusnya sudah mengambil tindakan begitu tahu ada buku pelajaran porno beredar di wilayahnya. Ia juga menyatakan keheranannya akan berulangnya kejadian serupa terus menerus. "Kok bisa ya begini terus?" kata dia.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor mengeluhkan beradarnya buku pelajaran bermuatan materi porno dalam cerita berjudul "Anak Gembala dan Induk Srigala"di mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk Kelas VI yang digunakan oleh sejumlah SDN di Kota Bogor
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Wawancara Tempo dengan Ucok Eksekutor Cebongan
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Wanita Ini Diperkosa Saat Antre Tiket Wimbledon