TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengatakan semua laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri wajib masuk ke PPATK. Aturan International Fund Transfer Instruction ini mulai berlaku Januari 2014. "Transaksi satu rupiah-pun perintah transfernya harus masuk PPATK," katanya saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2013.
Tujuan aturan baru ini untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Aturan ini juga menguatkan pengawasan PPATK terhadap transaksi yang dianggap mencurigakan. "Kami bakal mengetahui asal uang dan akan dikirim ke mana." Sebagai proyek percontohan, PPATK menjalin kerjasama dengan enam bank dan fund transfer manager.
Agus berharap pihak perbankan dapat menindak tegas transaksi mencurigakan. Payung hukum yang melindung perbankan adalah Pasal 25 Undang-Undang NO 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Isinya, pihak perbankan berhak menunda transaksi selama 2 hari jika nasbaah diduga menggunakan kekayaan dari hasil kejahatan. "Ada kemungkinan digugat tapi harus berani menggunaakan kewenangan itu," katanya.
RIRIN AGUSTIA