TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan melarang pembiayaan uang muka oleh bank untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, aturan ini akan berlaku mulai 1 September 2013. "Transisinya 3 bulan ini," kata dia, Kamis 11 Juli 2013.
Aturan ini dikeluarkan BI untuk menekan pertumbuhan kredit agar tidak membahayakan. Sebab, meskipun sudah ada kebijakan uang muka minimal 30 persen pertumbuhan KPR tipe 70 meter persegi sangat tinggi.
Halim mencurigai adanya ulah spekulan yang menyebabkan volume KPR dan KPA menggelembung."Ada juga seorang debitor yang punya 9-15 KPR atau KPA tapi jumlahnya kecil-kecil," ujarnya.
Data BI menyebutkan hingga Juni 2013, KPR tipe 70 meter persegi naik 25,9 persen dengan baki debet Rp 98,3 triliun. Kemudian kredit untuk flat atau apartemen tipe 21 meter persegi tumbuh 100,3 persen dengan baki debet Rp 700 miliar. Flat atau apartemen tipe 22-70 meter persegi tumbuh 111,1 persen dengan baki debet Rp 6,2 triliun. Serta flat atau apartemen tipe di atas 70 meter persegi tumbuh 60,3 persen dengan baki debet 4,5 triliun.
Berdasarkan data Sistem Informasi Debitor (SID), jumlah debitor yang memiliki dua atau lebih KPR dan KPA mencapai 35,2 ribu orang dengan portofolio Rp 31,8 triliun. Debitor yang punya dua KPR atau KPA mencapai 31,3 ribu dengan portofolio Rp 22,9 triliun. Serta debitor yang memiliki 3-9 KPR atau KPA mencapai hampir 4 ribu orang.
Ketua Real Estat Indonesia, Setyo Maharso, berharap pemerintah tidak gegabah menaikkan uang muka kredit untuk kepemilikan rumah. “Harus dipastikan melalui database perumahan nasional,” katanya. Menurut dia, sektor properti sedang dalam kondisi bagus dan stabil. “Tidak sepatutnya pemerintah gegabah menerapkan aturan hanya dengan asumsi satu orang terindikasi memiliki beberapa rumah,” tuturnya.
Kepala Ekonom Bank Central Asia, David Sumual, mengusulkan agar rencana aturan uang muka tersebut tak berlaku di semua daerah sebagaimana rencana BI. "Memang ada beberapa wilayah yang mengalami bubble harga properti, tapi ada juga yang belum," katanya. Jika aturan ini berlaku di semua daerah, bisnis properti bisa tak berkembang. Meski begitu, David mendukung rencana BI menerapkan aturan uang muka minimal untuk KPR atau KPA kedua dan seterusnya.
MARTHA THERTINA | ISMI DAMAYANTI