Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Bus Menjelang Lebaran Rawan Curang

image-gnews
Seorang pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menjalani tes kandungan alkohol di posko kesehatan terminal Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (23/8). Dinas Kesehatan di bantu pihak Dinas Perhubungan serta pihak kepolisian melakukan tes kesehatan bagi para pengemudi bus guna menjamin kebugaran mereka saat mengemudi. TEMPO/Tony Hartawan
Seorang pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menjalani tes kandungan alkohol di posko kesehatan terminal Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (23/8). Dinas Kesehatan di bantu pihak Dinas Perhubungan serta pihak kepolisian melakukan tes kesehatan bagi para pengemudi bus guna menjamin kebugaran mereka saat mengemudi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memantau tarif bus kelas ekonomi antar-kota antar-provinsi (AKAP) agar tidak melampaui batas atas selama musim mudik lebaran. Juru bicara kementerian Bambang S. Ervan mengatakan kecenderungan pelanggaran biasanya terjadi pada H-5 lebaran. "Karena itu kami akan memantau mulai H-7," kata dia kepada Tempo.

Selain mengawasi langsung, pemerintah akan menyebar angket pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan tarif bus AKAP pada musim mudik. Bambang mengatakan penyebaran formulir pengaduan itu sudah dilakukan sejak 1999. "Masyarakat bisa mengirimkannya melalui kantor pos, tanpa biaya prangko," ujarnya.

Menurut Bambang pelanggaran aturan tarif menurun drastis dari tahun 2000 hingga saat ini. Pada awal 2000, pemerintah menemukan 80 pelanggaran tarif. Namun pada tahun lalu jumlahnya berkurang menjadi 18 kasus. Bambang menilai angka pelanggaran menurun setelah pemerintah menerapkan sanksi berupa larangan untuk mengembangkan usaha, menambah armada maupun mengajukan rute baru. "Sanksi itu diterapkan kepada pengusaha yang melanggar lebih dari satu kali."

Pada 25 Juni 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK. 4409/PR.301/DRDJ/2013 tentang tarif batas atas dan bawah bus AKAP. Patokan tarif baru tersebut sudah mengakomodir kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah dan pengusaha menyepakati kenaikan tarif atas sebesar 15 persen. Sedangkan tarif bus non-ekonomi tidak diatur dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, mengatakan penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif dasar hingga 30 persen. Sebaliknya pada musim sepi penumpang, harga tiket tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MARIA YUNIAR

Terpopuler:

Dahlan Iskan Blusukan ke Kantor Tempo
Tol Trans Sumatera Mulai Digarap Akhir September
Di Luar Prediksi, BI Rate Naik 50 Basis Poin  
Dahlan Iskan : WIKA dan ADHI Garap JSS


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

2 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

2 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

3 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

5 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

5 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

6 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

10 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

11 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

13 hari lalu

Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

Total kuota yang disediakan pada program Mudik Gratis Kapal Laut sebanyak 4.800 sepeda motor dan 9.600 penumpang.