TEMPO.CO , Jakarta - Otoritas Anti-Dumping (OAD) Jepang secara resmi telah menyampaikan hasil akhir penyelidikan antidumping terhadap produk cut sheet paper (HS No. 4802.62) pada 26 Juni 2013 lalu. Hasilnya margin dumping untuk produsen/eksportir Indonesia adalah negatif, yaitu sebesar-4,03% untuk PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dan -4,99% untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. "Oleh karena hasil penyelidikan menunjukkan margin negatif, Pemerintah Jepang memutuskan tidak mengenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap impor produk kertas asal Indonesia," ujarnya, Kamis 11 Juli 2013.
Penyelidikan anti dumping terhadap produk cut sheet paper ini telah dimulai pada 29 Juni 2012. Hal tersebut dilakukan atas permohonan dari produsen kertas domestik Jepang Nippon Paper Industries Co. Ltd.; Nippon Daishowa Paperboard Co. Ltd,; Oji Paper Co. Ltd.; Oji Speciality Paper Co. Ltd.; Dai Paper Corporation; Hokuetsu Kishu Paper Co. Ltd.; Mitsubishi Paper Mills Limited; dan Marusumi Paper Co. Ltd.
Oke menjelaskan bahwa dalam upaya melakukan pembelaan, Pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan asosiasi dan produsen/eksportir Indonesia untuk berkoordinasi, memberikan informasi, serta memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut dalam melakukan pembelaan. Pemerintah Indonesia juga melakukan pendampingan pada saat verifikasi langsung yang dilaksanakan oleh OAD Jepang pada Februari 2013.
"Dengan tidak diterapkannya bea masuk antidumping bagi produk kertas asal Indonesia oleh Pemerintah Jepang, maka kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk cut sheet paper di Jepang terbuka kembali bagi perusahaan/eksportir Indonesia," ujar Oke.
PINGIT ARIA
Berita lainnya:
Polisi Pastikan Santoso yang Ada di Video YouTube
Muatan Porno di Buku SD, Sanksi ke Penerbit Lemah
KPK Periksa Ketua Panitia Kongres Demokrat 2010
Cicil Denda, Susno Duadji Jual Rumah Mewah