TEMPO.CO , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan laporan perusahaan investasi bodong sebanyak 40 perusahaan hingga Juni 2013. "Ke-40 perusahaan itu tidak memiliki izin menarik investasi masyarakat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad saat ditemui di hotel Crowne, Jumat, 12 Juli 2013.
Muliaman menjelaskan, ada dua kategori masyarakat yang menjadi target perusahaan investasi tanpa izin. Pertama, masyarakat yang tidak tahu perusahaan itu tidak memiliki izin. Kedua, masyarakat yang mengetahui izin perusahaan namun mengharapkan imbal hasil yang besar. "Sekarang dapat izin gampang benar, tapi setelah itu enggak ada pengawasan,"
Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti Sandriharmy menambahkan, dari laporan tersebut yang paling banyak adalah investasi emas. Sebab, beberapa tahun terakhir harga emas meningkat pesat. "Itu jadi modus perusahaan yang tidak jelas izinnya," katanya.
Selain itu, OJK juga kerap melakukan sosialisasi ke masyarakat luas. Pusat pengaduan yang dimiliki oleh OJK juga telah menerima setidaknya 2.028 pengaduan. "Pengembangan pasar keuangan juga haruus dilakukan agar produk yang tidak jelas itu digantikan dengan produk yang sah, formal, dan aman yang diawasi oleh regulator," kata Kusumaningtuti.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Badan Perlindungan Investor dan Nasabah, Sutito meenyatakan banyaknya masyarakat yang tertipu disebabkan masih minimnya pencegahan. Penindakan juga dinilainya belum tegas. "Itu selain rugikan investor juga hancurkan industri keuangan kita," katanya.
RIRIN AGUSTIA
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Baca Juga:
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara