Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Gugatan Pilwalkot, KPU Bandung Tak Khawatir

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Sejumlah massa melakukan unjuk rasa pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwalkot Bandung 2013 di Bandung Convention Center, Bandung (28/6).  TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah massa melakukan unjuk rasa pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwalkot Bandung 2013 di Bandung Convention Center, Bandung (28/6). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO , Bandung - KPU Kota Bandung mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh 6 pasang Calon Wali Kota Bandung Sabtu, 13 Juli 2013, tidak signifikan. Gugatan yang telah disidangkan oleh Mahkamah Konstitutsi (MK) pada Kamis lalu itu, berupa permintaan dari pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan menyelenggarakan pemilukada ulang.

Beberapa bentuk gugatan lainnya yang dilayangkan oleh keenam pasangan itu, antara lain adalah pengadaan surat suara yang dilakukan di Surabaya, adanya 28.094 lembar surat suara yang melebihi kebutuhan.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan pihaknya banyak menemukan pelanggaran pemilukada pada pihak pemenang (Ridwan Kamil dan Oded Maryadi). Pelanggaran yang mereka utarakan di MK antara lain adalah pembagian paket sembako dan uang secara massif di berbagai tempat pemungutan suara (TPS), juga kontrak politik para ketua RW, karang taruna, PKK dan LPM setiap keluarahan dengan pasangan calon nomor 4 itu.

Kuasa hukum KPU Kota Bandung, Absar Kartabrata mengatakan, pemohon hanya menggugat kecamatan Gegerkalong saja. Dia melanjutkan, hal itu tidak signifikan untuk menjadi gugatan, sebab skalanya kecil.

Absar melanjutkan, "Jika money politic terjadi di 30 persen Kelurahan atau TPS, itu baru namanya massif," ujarnya. Atas alasan itu pula, menurutnya, pemilu bisa dibatalkan. Namun, menurut dia, keenam pasangan penggugat itu terlalu mengada-ada, sebab penggugat tidak menyebutkan kejelasan TPS. "Selain itu, penggugat juga menyebutkan ada organ tunggal dan doorprize, lalu apa kaitannya?" kata dia.


Kabarnya Ketua MK, Akil Mochtar menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2013 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan 15 orang saksi dari pihak pemohon dan 7 orang saksi dari pihak termohon. "Senin nanti pemohon kan ingin menguatkan dalilnya. Sementara KPU ingin menolak berbagai keberatan itu," ujar Abshar.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun keenam pemohon itu adalah pasangan Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus dan pasangan Bambang Setiawan-Alex Tahsin. Adapun pasangan usungan partai Golkar, MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi, tidak ikut menggugat hasil pilwalkot meski dirinya kalah.

PERSIANA GALIH


Berita Terhangat:
Bara LP Tanjung Gusta
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Terpopuler
Kerabat SBY, Abraham: Terlibat Pasti Tersangka

Khofifah: Kenapa Takut Pada Saya?

Ini Pidato Lengkap Malala Yousafzai di PBB

Ini Pesan Khusus Menteri Dahlan untuk Erik Meijer

Begini Pramono Edhie Masuk Daftar Capres Demokrat

Pabrik Nganggur, Lexus Malah Bikin Sepeda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.