Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Hutan Adat Bisa Picu Konflik Sosial

image-gnews
Masyarakat Adat Kayakai memasang patok di pinggir landasan pacu bandara Mopah Merauke. TEMPO/Jerry Omona
Masyarakat Adat Kayakai memasang patok di pinggir landasan pacu bandara Mopah Merauke. TEMPO/Jerry Omona
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya berjanji akan secepatnya berkoordinasi dengan koleganya di kabinet untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pengakuan hutan adat. “Masalah di lapangan sudah serius,” kata Balthasar ketika menerima pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Senin (15/7) di Jakarta.

Beberapa waktu lalu,  MK  mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam putusannya, hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara, harus dimaknai sebagai hutan hak.  Jadi, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Putusan itu menimbulkan eforia karena selama 14 tahun wilayah adat  diserobot atau dijadikan hutan produksi. Alhasil, di sejumlah daerah kini masyarakat menancapkan plang putusan MK itu di lahan perkebunan. Misalnya, masyarakat adat Pandumaan – Sipituhuta di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Mereka memasang plang bertuliskan Pengumuman Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta Bukan Lagi Hutan Negara Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuh plang itu ditancapkan di lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari. Jika tidak ditangani secepatnya, saling klaim itu menjadi bibit konflik horisontal.

Balthasar berharap secepatnya dilakukan pembicaraan soal tapal batas wilayah masyarakat hukum adat.  Dia akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Kehutanan. Dia mengakui sangat peduli dengan isu ini karena dirinya adalah anak kepala adat di salah satu suku di Papua.

Anggota Komnas HAM, Sandra Moniaga mengusulkan sejumlah instansi bertemu dan membuat pedoman bersama.  Jangan masing-masing membuat program serupa, misalnya inventarisasi masyarakat adat. “Bentuk satuan tugas untuk mempercepat penyelesaian kasus ini,” katanya.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan memaklumi aksi tancap patok yang dilakukan masyarakat adat. “Saya minta mereka untuk tidak merusak   patok atau plang nama perusahaan perkebunan  yang telah mendapat izin dari pemerintah,” katanya. Dia juga mewanti-wanti para sahabatnya di daerah untuk tidak melakukan kekerasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdon mengakui pihaknya sudah mensosialisasikan putusan MK itu kepada sejumlah perusahaan. Ada yang menerima, namun ada pula yang menolak. Bagi perusahaan yang taat aturan,  kata dia, putusan MK itu  mendorong kebijakan yang pasti.

Mereka rela lahan konsesinya berkurang dan diserahkan ke masyarakat adat asal tidak ada lagi klaim dan konflik.  Selama ini  mereka membayar uang untuk jasa keamanan ke polisi atau oknum TNI. Belum lagi memberi dana kepada oknum pejabat di daerah.  Ekonomi biaya tinggi ini, kata Abdon,  tidak disenangi pengusaha yang taat dan jujur.

Sebaliknya dengan pengusaha nakal yang cuma memburu rente. Mereka hidup dari ketidakjelasan aturan di sektor kehutanan. Menurut Abdon, sekitar 80 persen status lahan di Indonesia tidak jelas kepemilikan atau izinnya banyak yang tumpang-tindih.

Abdon meminta pemerintah secepatnya mengeluarkan instruksi Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK. “Harus ambil kepemimpinan secepatnya agar konflik tidak terjadi di daerah.”  Aturan itu juga penting, ujarnya, agar tidak ada orang yang mengaku-ngaku masyarakat adat dan mengklaim suatu lahan.

UNTUNG WIDYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

2 hari lalu

Aktivis lingkungan membentangkan poster saat aksi Hari Bumi di kawasan Dago Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2024. Para aktivis lingkungan hidup dari Orang Muda Berkoalisi berkampanye sampah plastik dengan tema Bumi Pasundan Bebas Plastik Polutan. TEMPO/Prima mulia
Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

27 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

28 hari lalu

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

Ketua adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan berurusan dengan polisi, karena mempertahankan tanah warisan leluhurnya


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

29 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

31 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

32 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

36 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

Anggota DPR mengingatkan jangan sampai IKN membuat warga setempat jadi seperti masyarakat adat di negara lain yang terpinggirkan.


Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

36 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

AMAN mengidentifikasi belasan masyarakat adat di IKN Nusantara dan sekitarnya. Mereka terancam rencana investasi proyek IKN dan dampak krisis iklim.


Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

36 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

Dialog, komitmen, dan simpati dari pihak IKN terhadap masyarakat lokal dinilai belum terwujud.


BRWA: Wilayah Adat Teregistrasi Seluas 28,2 Juta Hektare, tapi Hanya 13,8 Persen

36 hari lalu

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
BRWA: Wilayah Adat Teregistrasi Seluas 28,2 Juta Hektare, tapi Hanya 13,8 Persen

Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat berpotensi masih terus berlangsung.