TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memiliki niat baik. Hanya saja, Pasek mengkritik sosialisasi peraturan ini kepada warga binaan yang dinilai tidak maksimal.
"Semangatnya kan bagaimana agar koruptor, teroris dan bandar narkoba dihukum berat," kata Pasek, Ahad, 14 Juli 2013. Menurut dia, aturan ini dianggap diskriminatif terhadap tiga jenis terpidana ini. "Karena itu, sosialisasinya harus jelas."
Menurut Pasek, persoalan lembaga pemasyarakatan sangat kompleks karena terkait dengan sistem hukum dan tujuan pemidanaan. Menurut dia, tujuan hukum pidana apakah untuk menghukum mereka yang bersalah atau untuk memberikan pembinaan. Peraturan mengenai remisi hanya salah satu bagian dari persoalan yang kompleks ini. "Ini yang harus diluruskan," kata dia.
Menurut Pasek, peraturan ini seharusnya merinci dengan lebih detail siapa saja yang berhak untuk memperoleh remisi. Selama ini tidak ada pembedaan antara pengedar narkotika dengan pemakai. Pemakai narkoba, kata Pasek, juga terkena imbas peraturan ini. "Sekarang kan dicampur antara bandar dengan pemakai," kata dia.
Pasek mengingatkan, sebagian besar penghuni lapas di seluruh wilayah Indonesia karena tersangkut perkara narkotika. Politikus Partai Demokrat ini menyatakan, banyak pemakai karena tidak mendapatkan akses keadilan akhirnya dihukum di atas lima tahun. Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena tidak berhak mendapatkan remisi. "Mereka menjadi putus asa, toh untuk apa juga berbuat baik kalau tidak mendapatkan remisi," kata Pasek.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terhangat:
Bara LP Tanjung Gusta | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Terpopuler
Kerabat SBY, Abraham: Terlibat Pasti Tersangka
Khofifah: Kenapa Takut Pada Saya?
Ini Pidato Lengkap Malala Yousafzai di PBB
Ini Pesan Khusus Menteri Dahlan untuk Erik Meijer