TEMPO.CO, Jakarta--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini Senin, 15 Juli 2013 pukul 09.00 WIB kembali menggelar sidang perkara pengurusan izin kuota imor daging Di Kementrian Pertanian dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahrera, Luthfi Hasal Ishaaq. Terdakwa akan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim Hakim Ketua yaitu Gus Rizal terkait dugaan menerima suap Rp. 1.3 Miliar dari PT Indoguna Utama dan tindak pidana pencucian uang.
Ditemui sebelum sidang berlangsung, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasal Ishaaq mengatakan tak ambil pusing bila mejelis hakim ternyata menolak keberatan pihak Penasihat Hukum terdakwa. "Kalau ditolak eksepsinya, ya biasa aja, mengalir saja," kata Luthfi saat ditanyai wartawan sebelum menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Juli 2013.
Luthfi didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna di Kementerian Pertanian. Menurut jaksa KPK, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging sebanyak 8 ribu ton.
Selain didakwa menerima duit, bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menudingnya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak Luthfi menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.
GALVAN YUDISTIRA
Terhangat:
Korupsi Proyek Hambalang | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap |
Baca juga:
BlackBerry Z10 Kini Dibanderol Rp 990 Ribu
Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan SNMPTN UGM Bohong
KPU Voting, Khofifah Gagal Lolos ke Pilgub Jatim
Pemeran Finn Hudson Glee Ditemukan Tewas di Hotel