TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap daging Impor Nawawi menolak nota keberatan yang diajukan oleh tim pengacara Ahmad Fathanah.
"Majelis Hakim menyatakan eksepsi terdakwa Ahmad Fathanah tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Senin, 15 Juli 2013. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Muhibuddin untuk melanjutkan pemeriksaan.
Pada persidangan sebelumnya, Ahmad Fathanah mengajukan eksepsi bahwa tindak pidana pencucian uang yang ia lakukan tidak bisa diadili Pengadilan Tipikor. Eksepsi ini disanggah oleh jaksa Guntur Ferry Fahtar yang berpendapat UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor mengizinkan kasus pencucian uang diadili di Pengadilan Tipikor.
Sidang berikutnya akan digelar Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa malam, 29 Januari 2013 lalu di Hotel Le Meredien. KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar yang diduga diterima Fathanah dari Direktur dan pemilik PT Indoguna Utama selaku importir daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi. Uang itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq guna meluluskan pengurusan izin kuota impor daging.
FAIZ NASHRILLAH
Terhangat:
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Baca juga:
BlackBerry Z10 Kini Dibanderol Rp 990 Ribu
Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan SNMPTN UGM Bohong
KPU Voting, Khofifah Gagal Lolos ke Pilgub Jatim
Pemeran Finn Hudson Glee Ditemukan Tewas di Hotel