TEMPO.CO, Jakarta -Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, I Made Hendra dan Joko Subagio, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion atas penuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut Hakim anggota I Made Hendra, jaksa penuntut umum pada KPK tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara pencucian uang. "Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung," kata Hakim anggota I Made Hendra, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Juli 2013.
Namun Hakim Nawawi tetap pada putusan menolak eksepsi terdakwa karena tiga hakim lainnya bersikap demikian. "Oleh karena itu tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan," ujar Nawawi dalam putusan selanya.
Hakim angggota Joko Subagio menilai perbedaan pendapat itu menjadi sebuah kesatuan dalam putusan sela. Sikap majelis hakim ini terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Fathanah yang pada persidangan sebelumnya Senin 8 Juli 2013, mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya mereka menilai bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan kliennya tidak berhak diadili oleh Pengadilan Tipikor.
Atas perbedaan pendapat dalam putusan sela itu, Jaksa Muhibbudin mengatakan akan mengajukan perlawanan."Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan," kata Muhibbudin.
Selanjutnya Hakim Ketua Gusrizal Lubis menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (22/7) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Luthfi didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna di Kementerian Pertanian. Menurut jaksa, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging 8 ribu ton.
Selain didakwa menerima duit, bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menudingnya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak Luthfi menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.
GALVAN YUDISTIRA | FAIZ NASHRILLAH