Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Beda Pendapat Soal Perkara Luthfi Hasan

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Amston Probel
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dua anggota majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, I Made Hendra dan Joko Subagio, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion atas penuntutan oleh jaksa  Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut Hakim anggota I Made Hendra, jaksa penuntut umum pada KPK tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara pencucian uang. "Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung," kata Hakim anggota I Made Hendra, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Juli 2013.

Namun Hakim  Nawawi tetap pada putusan  menolak eksepsi terdakwa karena tiga hakim lainnya bersikap demikian. "Oleh karena itu tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan," ujar  Nawawi dalam putusan selanya.

Hakim angggota Joko Subagio menilai perbedaan pendapat itu menjadi sebuah kesatuan dalam putusan sela. Sikap majelis hakim ini terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Fathanah yang pada persidangan sebelumnya Senin 8 Juli 2013, mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya mereka menilai bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang  yang dilakukan kliennya tidak berhak diadili oleh Pengadilan Tipikor.

Atas perbedaan pendapat dalam putusan sela itu, Jaksa Muhibbudin mengatakan akan mengajukan perlawanan."Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan," kata Muhibbudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya Hakim Ketua Gusrizal Lubis menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (22/7) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Luthfi didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna di Kementerian Pertanian. Menurut jaksa, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging  8 ribu ton.

Selain didakwa menerima duit, bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menudingnya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak Luthfi menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.

GALVAN YUDISTIRA | FAIZ NASHRILLAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.


Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.


Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.


BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.


Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Ulama asal India, Ustaz Zakir Naik memberikan paparan saat berkunjung ke gedung MUI, Jakarta, 31 Maret 2017. Ustaz Zakir Naik melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka safari dakwah. ANTARA FOTO
Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.


Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

19 Mei 2017

Pekerja menyelesaikan penempatan alat detektor di lobby gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang akan menjadi tempat baru pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi di Bungur, Jakarta, 13 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Ketiga kurator kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya itu kini ditahan di rumah tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal di Polda Metro Jaya.