TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers Stanley Adhi Prasetyo mengingatkan agar pers berhati-hati dalam menulis pemberitaan sidang kasus Cebongan yang melibatkan anggota Komando Pasukan Khusus. Hal ini dilakukan untuk menjaga proses peradilan tetap independen dan tidak mengintervensi.
Dia mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat di pengadilan untuk memberi kebebasan bagi media untuk meliput sebenar-benarnya. "Tidak mencoba mendikte oleh apa yg dilakukan para jurnalis," kata Stanley di kantornya, Senin, 15 Juli 2013.
Menurut Stanley, media juga tidak perlu membangun opini yang aneh sehingga menganggu jalannya persidangan. "Jadi butuh sama-sama mawas diri " katanya. Dewan Pers akan memantau apakah tekanan-tekanan kepada wartawan masih terjadi atau sudah berhenti.
Dewan Pers menunggu pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media untuk menyampaikan keluhan.Stanley mengatakan itu prinsip saling menghormati dalam dunia Pers. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. "Orang yang menjalankan undang-undang tidak bisa diintimidasi atau ditakuti. Jaminan itu jelas."
Sebelumnya, jurnalis Kompas dan Tribun Jogja mengaku mendapat tekanan dari pengacara terdakwa kasus Cebongan. Jurnalis kedua media itu mengatakan diintimidasai oleh ketua tim pengacara terdakwa, Kolonel Rochmad, yang tidak senang atas pemberitaan mereka yang menyudutkan terdakwa. Bahkan Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lucas Ispandriarno, mendapat ancaman serius kala memandu acara di sebuah stasiun radio.
Markas Besar TNI Angkatan Darat membantah adanya upaya penekanan terhadap jurnalis yang meliput persidangan kasus Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta. "Tidak benar itu, saya sudah cek," kata Kepala Dinas Penerangan Mabes AD, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juli 2013.
ALI AKHMAD
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang
Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania
Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire
Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor
Kerudung Ikatan ala Aldila Jelita