TEMPO.CO, Jakarta - Franky Hercules Kilikili, anak buah terpidana Hercules Rozario Marshal, divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Franky dinyatakan bersalah terkait kepemilikan senjata bertekanan udara rendah (air soft gun) yang dikategorikan sebagai senjata api.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Rifandaru Eriyambodo saat membacakan vonis, Senin, 15 Juli 2013.
Rifandaru mengatakan, Franky yang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Hercules terbukti memiliki senjata api jenis revolver air soft gun dan senapan angin beserta pelurunya. Dalam persidangan terbukti, kepemilikan senjata api itu menyalahi aturan lantaran tidak memiliki izin dari kepolisian.
Meski mengantongi izin dari klub olahraga menembak, majelis hakim tetap berpendapat jika izin yang paling diutamakan adalah dari kepolisian. Karena cuma mempunyai izin dari klub menembak, Franky dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki, menguasai, dan membawa senjata api sesuai dengan UU Darurat. "Meski izin dari klub menembak sah, tapi tetap paling utama izin dari polisi," kata Rifandaru.
Meski begitu, kata Rifandaru, hal-hal yang meringankan hukuman Franky adalah dia tidak terbukti terlibat langsung dengan perbuatan melawan petugas oleh Hercules. Dia dinilai cuma berada di tempat dan waktu yang salah. "Terdakwa juga terbukti tidak pernah menyalahgunakan senjata api miliknya," kata dia.
Selain tidak terlibat langsung, Franky juga dinyatakan cuma menggunakan senjata apinya untuk kepentingan olahraga. Tapi dia tetap dinyatakan bersalah karena tidak mengurus izin secara penuh ke pihak kepolisian. "Penggunaan senjata api air soft gun oleh terdakwa sudah sesuai aturan tapi tidak mengurus perizinan ke polisi sehingga tetap dinyatakan bersalah," ujar Rifandaru.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan masyarakat. "Kepemilikan senjata api itu juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menekan peredaran senjata api," ujar Rifandariu.
Selama persidangan, Franky yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak tenang. Dia tampak serius mendengarkan vonis dari majelis hakim. Sesekali dia mematah-matahkan lehernya agar merasa lebih santai.
Usai mendengar vonis, dia juga terlihat menarik nafas panjang sambil menegakkan punggungnya. Dia pun sesaat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dia peroleh.
Jaksa Penuntut Umum Pitoyo menyatakan bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak," katanya. Hal itu karena tuntutan penjara selama 10 bulan tidak dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya, Franky Hercules Kilikili ditahan polisi sejak tanggal 9 Maret 2013 dengan tuduhan kepemilikan senjata api. Dia kedapatan menyimpan satu pucuk senjata revolver jenis air soft gun dan senapan angin. Selain itu, polisi juga menemukan 220 butir peluru air soft gun dan 12 kotak peluru senapan angin.
DIMAS SIREGAR