Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Hercules Dibui Enam Bulan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan tindak pemerasan, Hercules Rozario Marshall menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, (24/06). TEMPO/Dasril Roszandi
Terdakwa kasus dugaan tindak pemerasan, Hercules Rozario Marshall menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, (24/06). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Franky Hercules Kilikili, anak buah terpidana Hercules Rozario Marshal, divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Franky dinyatakan bersalah terkait kepemilikan senjata bertekanan udara rendah (air soft gun) yang dikategorikan sebagai senjata api.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Rifandaru Eriyambodo saat membacakan vonis, Senin, 15 Juli 2013.

Rifandaru mengatakan, Franky yang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Hercules terbukti memiliki senjata api jenis revolver air soft gun dan senapan angin beserta pelurunya. Dalam persidangan terbukti, kepemilikan senjata api itu menyalahi aturan lantaran tidak memiliki izin dari kepolisian.

Meski mengantongi izin dari klub olahraga menembak, majelis hakim tetap berpendapat jika izin yang paling diutamakan adalah dari kepolisian. Karena cuma mempunyai izin dari klub menembak, Franky dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki, menguasai, dan membawa senjata api sesuai dengan UU Darurat. "Meski izin dari klub menembak sah, tapi tetap paling utama izin dari polisi," kata Rifandaru.

Meski begitu, kata Rifandaru, hal-hal yang meringankan hukuman Franky adalah dia tidak terbukti terlibat langsung dengan perbuatan melawan petugas oleh Hercules. Dia dinilai cuma berada di tempat dan waktu yang salah. "Terdakwa juga terbukti tidak pernah menyalahgunakan senjata api miliknya," kata dia.

Selain tidak terlibat langsung, Franky juga dinyatakan cuma menggunakan senjata apinya untuk kepentingan olahraga. Tapi dia tetap dinyatakan bersalah karena tidak mengurus izin secara penuh ke pihak kepolisian. "Penggunaan senjata api air soft gun oleh terdakwa sudah sesuai aturan tapi tidak mengurus perizinan ke polisi sehingga tetap dinyatakan bersalah," ujar Rifandaru.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan masyarakat. "Kepemilikan senjata api itu juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menekan peredaran senjata api," ujar Rifandariu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama persidangan, Franky yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak tenang. Dia tampak serius mendengarkan vonis dari majelis hakim. Sesekali dia mematah-matahkan lehernya agar merasa lebih santai.

Usai mendengar vonis, dia juga terlihat menarik nafas panjang sambil menegakkan punggungnya. Dia pun sesaat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dia peroleh.

Jaksa Penuntut Umum Pitoyo menyatakan bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak," katanya. Hal itu karena tuntutan penjara selama 10 bulan tidak dikabulkan majelis hakim.

Sebelumnya, Franky Hercules Kilikili ditahan polisi sejak tanggal 9 Maret 2013 dengan tuduhan kepemilikan senjata api. Dia kedapatan menyimpan satu pucuk senjata revolver jenis air soft gun dan senapan angin. Selain itu, polisi juga menemukan 220 butir peluru air soft gun dan 12 kotak peluru senapan angin.



DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.


Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Konferensi Pers Polda Metro Jaya tentang penangkapan para tersangka terbaru dalam tindak pidana di bidang kesehatan, yakni peredaran obat keras ilegal, Selasa 22 Agustus 2023. Mereka dianggap berkontribusi terhadap maraknya premanisme dan tawuran di Jakarta dan sekitarnya. Tempo/Advist Khoirunikmah
Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.


Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.


Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.


Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.


Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)


Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Foto korban Petrus (Penembakan Misterius) yang ditampilkan dalam pameran memperingati Hari Penghilangan Paksa Internasional di Kantor KONTRAS, Jakarta (31/8). Pameran ini berlangsung hingga 2 September 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?


6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait bentrokan antara anggota Polri dan pengikut Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Dalam rilis FPI, orang tidak dikenal menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga Rizieq Shihab yang sedang dalam perjalanan menuju ke pengajian keluarga. TEMPO/M Taufan Rengganis
6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.


Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Petugas foto bersama tersangka saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.


Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.