TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menangkap seorang pengedar jaringan narkotika di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial I, pada 5 Juli lalu. I yang sudah dua tahun menjalankan bisnis haram ini, telah memiliki harta berjumlah miliaran rupiah.
Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan I ditangkap di rumahnya di Jalan Malkontenmon Permai. Dalam penggeledahan di beberapa rumah milik I, petugas menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar, 6 buku rekening, 17 jenis perhiasan bernilai ratusan juta, 6 sertifikat hak milik, 2 unit mobil, 5 buah BPKB sepeda motor, 5 buah BPKB mobil, dan 11 handphone.
"Jumlah total keseluruhan asetnya masih dihitung petugas, tapi memang banyak sekali nilainya. Pengakuan tersangka, dia sudah 2 tahun menjadi pengedar sabu," kata Sumirat dalam konferensi pers di lobby BNN, Senin, 15 Juli 2013.
Sumirat menjelaskan, penangkapan I berawal dari tertangkapnya dua tersangka lain yang merupakan anak buah I, yakni RJ dan HP. Pada 5 Juli sekitar pukul 16.15 WITA, BNN mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin Utara.
"Di lokasi itu petugas menangkap RJ dengan barang bukti sabu seberat 50 gram," ujar Sumirat. Berdasarkan pengakuan RJ, ia akan menyerahkan barang haram itu kepada HP atas perintah I, di sebuah alamat di Banua Anyar, Jalan P. Hidayatullah Banjarmasin. "Modusnya unik, barang ini diletakan di tempat sepi dan kemudian diambil oleh seorang kurir. Jadi tidak saling tatap muka," ujar Sumirat.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HP di Jalan Jahri Saleh, Banjarmasin Utara. "Di sana petugas mendapati 5.836 gram sabu. Jadi total sabu ada 5.886 gram," kata Sumirat. Menurut Sumirat, berdasarkan pengakuan tersangka HP, ia telah menjadi kurir narkoba sejak 4 bulan terakhir. Sementara tersangka RJ, baru mengikuti bisnis haram ini sekitar 1 bulan.
"RJ dan I itu adik kakak, I adiknya sudah 2 tahun berbisnis haram. Sementara RJ baru ikut-ikutan sebulan ini. Sebelumnya, Polda (Kalimantan) juga menangkap saudara RJ, entah kakak atau adiknya," Sumirat menjelaskan.
Kini, ketiga tersangka ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tindak pidana pencucian uang. Ancamannya hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang
Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania
Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire
Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor
Kerudung Ikatan ala Aldila Jelita