TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso membantah kalau dia mewakili para koruptor, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi koruptor, teroris dan bandar narkoba. Menurut Priyo, dalam suratnya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dia tidak meminta adanya revisi.
"Saya hanya meminta solusi," kata Priyo saat dihubungi, Ahad, 14 Juli 2013 malam. Dia menegaskan bahwa dia hanya meneruskan ratusan pengaduan masyarakat kepada pemerintah. "Sekarang bola di tangan pemerintah, mau diapakan."
Politikus Golkar ini menyayangkan respons sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang langsung mengecam langkahnya. Menurutnya, publik salah mengerti dan merespons balik usahanya dengan cara yang berlebihan. "Silakan dibaca dengan cermat surat saya," kata dia.
Priyo menegaskan bahwa setiap surat yang keluar dari DPR, harus ditandatangani oleh pimpinan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Maka ketika surat ratusan koruptor tiba di Senayan, adalah tugasnya sebagai wakil ketua bidang politik, hukum dan keamanan, untuk meneruskan surat itu ke presiden. Priyo menjelaskan, dia menandatangani ratusan surat serupa yang ditujukan kepada pemerintah. "Tidak ada embel-embel apapun karena ini tugas konstitusi," kata Priyo.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
BlackBerry Z10 Kini Dibanderol Rp 990 Ribu
DPR Sarankan SBY Copot Denny Indrayana
Perempuan Misterius di Pusaran Kasus Hambalang
Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan SNMPTN UGM Bohong
Pemeran Finn Hudson Glee Ditemukan Tewas di Hotel