TEMPO.CO, Sumenep - Marsiyati, 33 tahun, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur, Selasa, 16 Juli 2013. Perempuan warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, tersebut menjadi terdakwa kasus pemotongan alat vital Hasanah Riyadi, suaminya sendiri, beberapa waktu lalu.
"Vonis ini terlalu berat," kata penasehat hukum Marsiyati, Risvandi. "Klien kami masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding."
Putusan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu ini sebenarnya lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara. Majelis menilai, perbuatan Marsiyati termasuk penganiayaan bera,t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan dan kejujuran Marsiyati yang mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Terdakwa juga sering dipukuli oleh korban," kata Eni.
Nama Marsiyati sempat menghebohkan Kabupaten Sumenep pada Februari 2013 lalu. Wanita beranak satu ini nekat memotong alat vital suaminya yang tengah tertidur pulas di kursi panjang ruang tamu. Aksi nekat Marsiyati dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati terhadap Hasanah yang berselingkuh dan kemudian menikah secara diam-diam dengan wanita lain.
MUSTHOFA BISRI