TEMPO.CO, Jakarta -Polres Subang, Jawa Barat meminta sopir bis maut Setia Negara B 7274 BW yang kabur pasca kecelakaan di jalur tengkorak Pantura, Sukasari, Subang, segera menyerahkan diri. "Kami beri waktu selama tiga hingga empat hari," kata Kepala Satlantas Polres Subang, Ajun Komisaris Ricko Taruna, saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Juli 2013.
Jika dalam tempo yang telah ditentukan tidak juga menyerahkan diri atau diserahkan oleh pengurus P.O Setia Negara, "Maka kami terpaksa akan melakukan jemput paksa," ujar Ricko.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban peristiwa kecelakaan maut bis Setia Negara versus truk tronton H 1908 DH pengangkut bahan bangunan pada Senin, 15 Juli 2013 itu, awalnya berjumlah enam orang tewas, hari ini bertambah seorang lagi menjadi tujuh orang.
Para korban adalah Surdiana, Sumondon, Suyudi, Suparman dan Darsim, semuanya warga Kabupaten Kuningan. Lalu Supriyono, sopir truk yang tergencet pintu dan tumpukan bahan material asbes, diketahui warga Semarang, Jawa Tengah. Korban satu orang lagi belum diketahui identitasnya.
Bangkai bis Setia Negara dan truk tronton, Selasa subuh, 16 Juli 2013 dievakuasi dari areal persawahan itu dan dibawa ke markas Polsek Pamanukan. Pasca kecelakaan tersebut, Polres Purwakarta melakukan tes kesehatan kepada para sopir bis di terminal bis kota Subang. "Mereka wajib tes urine untuk diketahui apakah mereka menggunakan alkohol atau tidak," kata Chiko.
NANANG SUTISNA