TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal mencecar prajurit Grup Dua Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Pertanyaan tajam dilontarkan guna mengorek penggunaan senjata untuk membunuh empat tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, pada 23 Maret 2013.
Di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa, 16 Juni 2013, Ucok beserta Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik, terdakwa berkas perkara satu, menjadi saksi atas terdakwa berkas perkara dua: Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.
Ucok menerangkan, kepergiannya ke Yogyakarta untuk mencari Marcelinus Bhigu alias Marcel, terdakwa kasus pembacokan prajurit Kodim 0734 Yogyakarta, Sertu Sriyono, di Jalan Sutomo, Yogyakarta, pada 20 Maret 2013. Dia menemui Benyamin Angel Sahetapy alias Deki di LP Cebongan untuk menemukan Marcel.
“Kenapa harus bawa senjata?” tanya Faridah. (Baca Lengkap: Kisah Kopassus di LP Cebongan)
Menurut Ucok, senjata itu diperoleh saat latihan di Gunung Lawu, yang berupa tiga senjata laras panjang AK 47, dua senjata replika AK 47, dan satu pistol replika Six Shower. Dia mengatakan, senjata itu baru akan dikembalikan seusai penutupan latihan. “Jadi tak ada maksud digunakan untuk menembak,” kata Ucok.
Tapi, saat tiba di depan LP Cebongan, Ucok menugaskan Kodik membagikan senjata replika kepada lima anggota Kopassus di mobil APV. Sedangkan Ucok, Kodik, dan Sugeng membawa masing-masing sepucuk AK 47. “Kalau tidak bermaksud menembak, kenapa senjata itu dibagikan saat di luar lapas?” tanya Faridah.
Ucok menjawab, karena sudah pukul 12 malam, dia memutuskan menyamar sebagai anggota kepolisian dari Polda DIY untuk bertemu tahanan. “Agar meyakinkan, maka kami bawa senjata,” katanya.
Tentang tindakannya membunuh Deki dan tiga kawannya, Ucok mengaku karena dia diserang dengan kruk saat masuk ke ruang sel. Ucok menembak ke arah tiga tahanan. Tahanan yang ketiga sempat lari, tapi berhasil dilumpuhkan. Lalu, senjata Ucok macet. Dia keluar sel untuk memperbaiki dan kembali masuk sel menenteng senjata milik Sugeng. Dia masuk untuk melihat korban ketiga.
"Saya belum yakin, korban tewas atau tidak,” kata Ucok. Kemudian dia melihat ada orang bergerak di dekat kamar mandi. “Saya kaget dan menembak,” katanya.
“Kenapa empat orang itu ditembak? Kan, datang ke sana hanya mau tanya di mana Marcel?” tanya Faridah yang membuat Ucok terdiam beberapa detik.
“Kalau petugas sipir menghadirkan Deki ke portir, saya tak akan menembak. Saya diserang di dalam sel,” Ucok berkilah.
Hakim Faridah mengingatkan Ucok, “Saksi sadar, ya, kalau orang ditembus peluru beruntun itu pasti akan mati.”
PITO AGUSTIN RUDIANA | MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Terkait:
Kapal BBM Karam, Pertamina Jamin Pasokan
Kapal Pengangkut BBM Tenggelam di Selat Pukuafu
Imigran Gelap Tertangkap di Sulawesi Tenggara