Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawa AK 47, Anggota Kopassus Tak Berniat Membunuh  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul  (2/7).  ANTARA/Sigid Kurniawan
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul (2/7). ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal mencecar prajurit Grup Dua Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Pertanyaan tajam dilontarkan guna mengorek penggunaan senjata untuk membunuh empat tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, pada 23 Maret 2013.

Di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa, 16 Juni 2013, Ucok beserta Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik, terdakwa berkas perkara satu, menjadi saksi atas terdakwa berkas perkara dua: Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.

Ucok menerangkan, kepergiannya ke Yogyakarta untuk mencari Marcelinus Bhigu alias Marcel, terdakwa kasus pembacokan prajurit Kodim 0734 Yogyakarta, Sertu Sriyono, di Jalan Sutomo, Yogyakarta, pada 20 Maret 2013. Dia menemui Benyamin Angel Sahetapy alias Deki di LP Cebongan untuk menemukan Marcel.

“Kenapa harus bawa senjata?” tanya Faridah. (Baca Lengkap: Kisah Kopassus di LP Cebongan)

Menurut Ucok, senjata itu diperoleh saat latihan di Gunung Lawu, yang berupa tiga senjata laras panjang AK 47, dua senjata replika AK 47, dan satu pistol replika Six Shower. Dia mengatakan, senjata itu baru akan dikembalikan seusai penutupan latihan. “Jadi tak ada maksud digunakan untuk menembak,” kata Ucok.

Tapi, saat tiba di depan LP Cebongan, Ucok menugaskan Kodik membagikan senjata replika kepada lima anggota Kopassus di mobil APV. Sedangkan Ucok, Kodik, dan Sugeng membawa masing-masing sepucuk AK 47. “Kalau tidak bermaksud menembak, kenapa senjata itu dibagikan saat di luar lapas?” tanya Faridah.

Ucok menjawab, karena sudah pukul 12 malam, dia memutuskan menyamar sebagai anggota kepolisian dari Polda DIY untuk bertemu tahanan. “Agar meyakinkan, maka kami bawa senjata,” katanya.

Tentang tindakannya membunuh Deki dan tiga kawannya, Ucok mengaku karena dia diserang dengan kruk saat masuk ke ruang sel. Ucok menembak ke arah tiga tahanan. Tahanan yang ketiga sempat lari, tapi berhasil dilumpuhkan. Lalu, senjata Ucok macet. Dia keluar sel untuk memperbaiki dan kembali masuk sel menenteng senjata milik Sugeng. Dia masuk untuk melihat korban ketiga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya belum yakin, korban tewas atau tidak,” kata Ucok. Kemudian dia melihat ada orang bergerak di dekat kamar mandi. “Saya kaget dan menembak,” katanya.

“Kenapa empat orang itu ditembak? Kan, datang ke sana hanya mau tanya di mana Marcel?” tanya Faridah yang membuat Ucok terdiam beberapa detik.

“Kalau petugas sipir menghadirkan Deki ke portir, saya tak akan menembak. Saya diserang di dalam sel,” Ucok berkilah.

Hakim Faridah mengingatkan Ucok, “Saksi sadar, ya, kalau orang ditembus peluru beruntun itu pasti akan mati.”

PITO AGUSTIN RUDIANA | MUH SYAIFULLAH

Topik Terhangat:
Hambalang Jilid 2
| Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita Terkait:
Kapal BBM Karam, Pertamina Jamin Pasokan
Kapal Pengangkut BBM Tenggelam di Selat Pukuafu
Imigran Gelap Tertangkap di Sulawesi Tenggara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.