Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Cabut Hak Warganegara Terpidana Mati

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Freddy Budiman alias Budi, napi yang kembali diadili atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi, harus kehilangan haknya sebagai warga negara. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mencabut sekaligus enam haknya atas kasus narkoba yang dia hadapi. "Hak-hak itu dicabut karena terdakwa kembali mengulangi perbuatannya di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Haswandi, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis, Senin, 15 Juli 2013.

Sebelumnya, Freddy Budiman divonis hukuman mati oleh PN Jakbar. Dia dinyatakan sebagai pemilik dari narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,4 juta butir yang masuk dari Cina dalam sebuah kontainer. Hukuman itu dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa, karena Freddy saat ini juga sedang menjalankan hukuman dalam kasus kepemilikan narkoba.

Haswandi mengatakan, pencabutan enam hak dasar warga negara Freddy merupakan hukuman tambahan atas vonis mati yang dia terima. Pencabutan hak-hak itu disebutnya sudah sesuai dengan aturan karena terbukti dalam persidangan.

Adapun enam hak dasar itu adalah pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan, hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi, hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya, hak penjagaan anak, dan hak mendapatkan pekerjaan. Haswandi mengatakan, hal itu diputuskan setelah dia terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Pengadilan juga mencabut hak komunikasi terdakwa karena dia terbukti memiliki 40 unit telepon genggam. "Bahwa terdakwa memiliki 40 unit telepon genggam, alat komunikasi bisa dengan mudah dibeli dan didapatkan," kata Haswandi. Pencabutan hak itu dilakukan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya sebelum pelaksanaan hukuman mati.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. Tapi saat berada di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi itu keburu ditangkap oleh BNN. Saat penangkapan, Freddy sebagai pemilik barang tidak ada di tempat karena sedang menjalani hukuman di LP Cipinang.

DIMAS SIREGAR

Topik Terhangat

Hambalang Jilid 2
| Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang

Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania

Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire

Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor

Kerudung Ikatan ala Aldila Jelita


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

44 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.