Takut Korupsi, Pemkot Bogor Hapus Bonus Lebaran  

Editor

Zed abidien

Puluhan PNS mengikuti upacara dengan kondisi basah kuyub saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di gedung negara Grahadi, Surabaya, (20/5). Meski hujan upacara yang di ikuti berbagai kalangan PNS, TNI dan pelajar tetap berlangsung. TEMPO/Fully Syafi
Puluhan PNS mengikuti upacara dengan kondisi basah kuyub saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di gedung negara Grahadi, Surabaya, (20/5). Meski hujan upacara yang di ikuti berbagai kalangan PNS, TNI dan pelajar tetap berlangsung. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Bogor - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Lebaran tahun ini dipastikan tidak akan mendapatkan Sumbangan Hari Raya (SHR). Padahal, pada Lebaran tahun sebelumnya mereka mendapatkan SHR dengan nilai Rp 125 ribu per orang.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan, dihilangkannya Sumbangan Hari Raya untuk PNS dan tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Bogor ini mengacu pada pada penyusunan anggaran yang berdasarkan Permendagri No 37, tahun 2013.

"Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka tahun 2013 ini tidak boleh lagi ada anggaran yang disisihkan untuk uang atau dana SHR untuk PNS dan TKK," kata dia, Selasa, 16 Juli 2013.

Padahal, kata Pupung, Lebaran tahun sebelumnya Pemkot Bogor menganggarkan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang dialokasikan dari APBD Kota Bogor dan dianggarkan pada BKPP untuk SHR yang dibagikan untuk 9.563 orang PNS dan 1.087 orang TKK. "Namun, meski demikian tidak menutup kemungkinan di masing masing seksi ada kegiatan sosial untuk menghimpun dana uang tambahan untuk hari raya," kata dia

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Bogor Samson Purba mengatakan, jajaranya akan membuka Posko pengaduan bagi karyawan atau tenaga kerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. "Posko ini akan kami buka mulai Kamis pekan ini," kata dia.

Samson mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan mengenai pembayaran THR yang harus dibagiakan kepada karyawan H-7 Lebaran. Bahkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 2004.

"Sanksi yang disiapkan bagi perusahaan yang membandel yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Namun kami berharap pada semua perusahaan agar bisa memberikan hak-hak pekerja jelang hari raya ini," pintanya.

M SIDIK PERMANA

Berita Terpopuler:
Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo

Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka

Lelang, Mobil Mewah Wapres Diduga Hasil Cuci Uang

Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati

Begini Cara Nazaruddin Menggangsir Proyek Vaksin