TEMPO.CO, Tangerang -- Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengedarkan imbauan Bupati Tangerang tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2013 dan pelaksanaan cuti bersama. Dalam edaran itu, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran. "Lebih cepat akan lebih baik," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, Selasa, 16 Juli 2013.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang memastikan 300 ribu lebih karyawan yang bekerja di 5.240 industri berskala besar dan kecil di wilayah itu akan menerima tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran tahun ini.
Adapun ketentuan besarnya tunjangan hari raya, kata Hery, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per.04/men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Besarnya THR ditetapkan berdasarkan masa kerja pekerja. Misalnya pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan minimal satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya tiga bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
"Perhitungannya adalah jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," katanya.
Di Kabupaten Tangerang saat ini tercatat 5.300 industri skala besar dan kecil yang mempekerjakan sekitar 350 ribu karyawan. Ribuan perusahaan tersebut membayar upah karyawannya sesuai dengan upah minimum Kabupaten Tangerang 2013 sebesar Rp 2,2 juta dan upah minimum sektoral (UMSK) sebesar Rp 2,3 juta. Namun, kata Heri, dari 5.300 industri itu, 60 di antaranya sudah mengajukan penangguhan upah karena tidak bisa membayar karyawannya sesuai ketentuan UMK/UMKS.
Dengan demikian, kata Heri, 5.240 industri dipastikan akan memberikan THR sebelum H-7 kepada sekitar 300 ribu karyawan. "Sejak imbauan itu diedarkan, sampai saat ini belum satu pun perusahaan yang melaporkan tidak sanggup membayar tunjangan sesuai ketentuan, sehingga kami pastikan semua perusahaan mampu membayar selambatnya H-7 Lebaran," katanya.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Mayang Sari, menambahkan, imbauan soal kewajiban pemberian THR tersebut telah diedarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. "Kini kami tinggal mengawasi agar semua berjalan sesuai harapan," kata Mayang.
JONIANSYAH
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang
Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania
Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire
Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor