TEMPO.CO , Jakarta:Mertua terdakwa kasus simulator mengemudi Djoko Susilo, Djoko Waskito mengaku hanya diminta mensurvei pom bensin di kawasan Kapuk, Jakarta Utara oleh putrinya, Dipta Anindita. Djoko Waskito mengaku menandatangani perjanjian jual beli pom bensin tersebut karena diminta Dipta yang pernah menjadi Putri Solo pada 2008 lalu.
"Saya hanya diminta untuk menyurvei pom bensin atas permintaan anak saya (Dipta)," ujar Djoko Waskito saat bersaksi untuk menantunya, Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Juli 2013. Djoko yang mengaku sudah 28 tahun bekerja di bidang perminyakan itu sengaja mampir ke Jakarta seusai berdinas di Balikpapan pada 2010 untuk memenuhi permintaan anaknya.
"Saya hanya bilang bagus-bagus saja saat ditanya Dipta, saya kan tidak ngerti soal pom bensin," kata Djoko. Belakangan dia ikut meneken perjanjian jual beli pom bensin itu atas permintaan putri sulungnya itu.
"Memang ada permintaan dari dia (Dipta) agar saya yang meneken perjanjian jual belinya," kata Djoko Waskito. Dia juga mengaku ikut serta menarik uang dari rekening pom bensin. "Sebelumnya sama sekali tak pernah ditarik." Dari pom bensin itu, Dipta mendapat fee sebesar Rp 130 juta setiap bulannya.
Djoko menyatakan telah menikahkan putrinya dengan Djoko Susilo pada Oktober 2008. "Saya hanya ketemu sekali waktu lamaran, setelah itu langsung menikah di rumah di Jalan Sam Ratulangi, Solo."
Dicecar jaksa KPK soal kepemilikan rumah itu, Djoko Waskito mengaku tidak tahu. Dia sempat tercekat ketika diminta untuk menceritakan kronologis pernikahan putrinya dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo.
"Ada pertanyaan lain yang bisa dipakai oleh jaksa untuk menggali soal rumah di Jalan Sam Ratulangi, mungkin yang tadi terlalu pribadi," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada jaksa KPK. Djoko Susilo sendiri emoh berkomentar soal kesaksian sejumlah pihak yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor. "Tidak ada komentar dari saya. Semua akan saya sampaikan saat pemeriksaan terdakwa."
Dalam kasus simulator, jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
SUBKHAN
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Terpopler
Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo
Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka
Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati
Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini