TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroatmodjo dipanggil sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Rabu, 17 Juli 2013.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Ardhayadi bakal diperiksa untuk tersangka Budi Mulya. Ardhayadi yang datang ke KPK pukul 09.30 datang bersama beberapa staf Bank Indonesia. Mengenakan kemeja biru-putih, ia tak lama duduk di lobi KPK. Ardhayadi langsung bergegas naik ke ruang penyidik.
Dari informasi yang dikumpulkan Tempo, Budi dan Ardhayadi tercatat sebagai mantan kolega saat sama-sama menjabat menjadi Deputi Gubernur di Bank Indonesia periode lalu.
Ardhayadi mulai bekerja di Bank Indonesia pada tahun 1978 sebagai programmer atau asisten manajer di Direktorat Teknologi Informasi.
Selama bekerja di Bank Indonesia, Ardhayadi pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia London pada tahun 2004-2007. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank II. Ardhayadi kemudian diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 29 November 2007.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka pada 20 November 2012. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008.
Modusnya, mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Sehingga, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait:
Survei Capres Tinggi, Jokowi: Sombong Dikit
Survei Cawapres, Jokowi Ungguli Kalla dan Hatta
Alasan Jokowi Disurvei Bukan sebagai Capres
Ical, Mega, dan Prabowo Kandidat Capres Terkuat