TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendalami bukti dugaan gratifikasi untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Termasuk, belasan kuitansi yang disebut berasal dari PT Adhi Karya.
“Semua informasi dan dokumen yang terkait perlu didalami,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen lewat pesan singkat, Rabu, 17 Juli 2013. Saat ditanya lebih spesifik soal kwitansi, dia menjawab, “Didalami dulu dan diuji kebenarannya."
Sebelumnya, KPK disebut menemukan belasan bukti pengeluaran untuk Anas Urbaningrum. Bukti aliran duit itu diduga dari PT Adhi Karya untuk pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Kuitansi tersebut diperoleh penyidik dari penggeledahan di kantor PT Adhi Karya beberapa waktu lalu.
Dalam kuitansi yang sebagian di antaranya bernilai Rp 500 juta, dituliskan tujuan pemberian, yakni untuk Kongres Demokrat. Dalam kongres itu, Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat.
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan tertulis Anas melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Antikkorupsi.
Pengacara Anas, Carel Ticualu, membantah jika kliennya disebut pernah menerima uang dari Adhi Karya berkaitan dengan proyek Hambalang. “Kuitansi Adhi Karya untuk Anas bisa jadi rekayasa pihak lain,” kata dia kemarin.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah
Muslim Uighur Dipaksa Makan Selama Ramadan
Jokowi: Nama Saya Siapa? Anak Kecil: Sukowi!
Gerindra Siapkan Jokowi Jadi Presiden 2019
Wanita ini Menyesal Dapat Lotere Rp 29 Miliar
Disebut `Sukowi`, Jokowi Mesem