Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalih Serda Ucok Serbu Cebongan, Diragukan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Kelas IIB Sleman saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). TEMPO/Suryo Wibowo.
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Kelas IIB Sleman saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penasehat hukum Marcelinus Bhigu (Marcel), Hillarius Ngaji Merro, membantah pernyataan terdakwa eksekutor penembakan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Ucok berdalih, dia mengajak teman-temannya prajurit Grup Dua Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ke Yogyakarta untuk mencari Marcel. Menurut Hillarius, itu mengada-ada. “Mencari Marcel bagaimana? Marcel itu sudah menyerahkan diri kepada Denpom pada 20 Maret malam,” kata Hillarius saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Juli 2013.

Dalam beberapa kesaksian, Ucok mengaku meninggalkan lokasi latihan di Gunung Lawu untuk mencari Marcel. Marcel dan kelompoknya adalah terdakwa pelaku penganiayaan prajurit Kodim 0734 Yogyakarta, Sersan Satu Sriyono pada 20 Maret. Sriyono adalah teman satu angkatan Ucok dan Sersan Satu Tri Juwanto, terdakwa berkas dua. Menurut Ucok, Sriyono lah yang menyelamatkannya saat bertugas di Aceh pada 2001 sehingga Ucok berutang budi.

Akan tetapi, kata Ucok, warga yang mereka temui di dekat pos polisi Universitas Teknologi Yogyakarta di Jalan Lingkar Utara melihat iring-iringan mobil polisi yang membawa empat tahanan pelaku pembunuhan anggota TNI (Sersan Kepala Heru Santosa) pada 19 Maret 2013 di Hugo's Cafe Sleman. Mereka pun bergerak menuju LP Cebongan.

Keempat tahanan diketahui adalah Hendrik Angel Sahetapy (Deki) dan tiga temannya. “Saya menemui Deki untuk mencari tahu di mana keberadaan Marcel. Kalau ketemu Marcel, saya akan hajar dia sampai babak belur,” kata Ucok saat ditanya hakim ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal pada persidangan Selasa, 16 Juli 2013 lalu.

Pertanyaan itu dipertajam hakim anggota Mayor Sus Tri Ahmad B pada persidangan hari Rabu, 17 Juli 2013. Saksi Tri Juwanto menjelaskan, mereka kaget atas kematian Serka Heru Santosa oleh kelompok Deki dan penganiayaan Sertu Sriyono oleh kelompok Marcel yang mengakibatkan Sriyono koma tiga hari. “Menurut saksi, antara koma dan titik (meninggal dunia), berat mana?" Tanya Tri Ahmad.

“Berat titik,” kata Tri Juwanto.

“Lalu mengapa tujuan ke Yogyakarta malah mencari Marcel? Mengapa bukan mencari Deki?” tanya Tri Ahmad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena berdasarkan informasi di media massa, kelompok Deki sudah ditangani Polda,” kata Tri Juwanto.

Padahal, Marcel telah menyerahkan diri kepada Denpom pada 20 Maret malam. Penganiayaan Sriyono terjadi pada 20 Maret pukul 14.00 WIB. Sedangkan terdakwa berangkat ke Yogyakarta pada 22 Maret malam dan Ucok menembak Deki dan tiga temannya pada 23 Maret dinihari.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Topik Terhangat

Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang

Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania

Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire

Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor

Kerudung Ikatan ala Aldila Jelita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.