TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok Daerah Metro Jaya menjaring tiga tersangka kasus pencurian dua kontainer bijih plastik senilai Rp 2 miliar. Dua tersangka ternyata supir dan kernet resmi perusahaan pemilik kontainer yang menggelapkan jalur pengiriman.
"Mereka lalu memberikan kontainer itu melalui perantara," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Wirdhanto Hadicaksono, di kantornya pada Rabu, 17 Juli 2013.
Menurut Windharto, mereka ditangkap di Cianjur pada empat hari yang lalu atas laporan warga sekitar. Sementara barang bukti berupa mobil beserta kontainer yang telah kosong ditemukan di pintu keluar tol arah Cakung. "Tersangka baru menerima uang Rp 100 juta," kata dia.
Seharusnya dua kontainer bijih plastik tersebut dibawa ke pabrik di Cikarang milik PT. S. Dua kontainer tersebut memiliki volume kontainer sebesar 20 feet. "Jadi, satu kontainernya 10 feet," ujar Wirdhanto.
Menurut Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Asep Adi, ketiga tersangka pencurian kontainer tersebut ditangkap dalam Operasi Cipta Kondisi tahun 2013. Operasi ini dimulai dari 9 Juli 2013 sampai 16 Juli 2013. "Sasarannya pelaku pencurian sampai pelaku judi, miras, petasan, senjata api, dan senjata tajam," katanya.
Dari operasi ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 89 orang dengan rincian delapan tersangka dan 81 orang yang akan dibina. Barang bukti yang disita adalah dua unit trailer, 360 botol miras berbagai merk, 11 koli petasan, satu unit sepeda motor, uang sejumlah Rp 429.600, satu linting ganja, dua senjata tajam, dan satu pak kartu remi.
AMRI MAHBUB
Berita Utama:
Dahlan Iskan Minta Investasi Yusuf Mansur Ditutup
Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah
Jokowi: Nama Saya Siapa? Anak Kecil: Sukowi!
Muslim Uighur Dipaksa Makan Selama Ramadan
Gerindra Siapkan Jokowi Jadi Presiden 2019