TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Blue Bird Group, Teguh Wijayanto, mengatakan bahwa pihaknya belum menaikkan tarif taksi meskipun Surat Keputusan Gubernur yang mengatur kenaikan tarif sudah keluar sejak pekan lalu.
"Hasil rembukan antara manajemen dan pengemudi memutuskan tidak menaikkan tarif dahulu sampai situasi stabil," ujar Teguh saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Juli, 2013.
Menurut Teguh, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan menaikkan tarif. "Pada akhirnya pasti akan naik. Namun, belum bisa dipastikan apakah masuk rencana jangka pendek atau jangka panjang," katanya menambahkan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penolakan kenaikan justru datang dari pengemudi karena pertimbangan bulan puasa dan Lebaran di mana harga kebutuhan pokok naik. "Nanti makin sedikit yang naik taksi," ujarnya.
Teguh mengatakan, kalaupun pihaknya tidak menaikkan tarif, itu juga tidak menyalahi SK Gubernur. Dalam SK Gubernur ada dua jenis tarif taksi, yakni untuk tarif bawah harga buka pintu Rp 5000 menjadi Rp 6000 dan tarif atas Rp 6000 menjadi Rp 7000. "Kami masih bisa masuk katagori tarif bawah," ujarnya.
Tarif taksi berdasar Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 yaitu:
- Tarif Buka Pintu Rp 7.000
- Kilometer berikutnya Rp 3.600
- Biaya tunggu per jam Rp 42.000
TIKA PRIMANDARI
Terhangat:
Hambalang | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK
Baca juga:
Dahlan Iskan Minta Investasi Yusuf Mansur Ditutup
Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini
Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah
Jokowi: Nama Saya Siapa? Anak Kecil: Sukowi!