TEMPO.CO, Makassar - Sudirman, terdakwa korupsi pengadaan tiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, kabur dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia memilih melarikan diri setelah mengetahui akan dieksekusi oleh jaksa.
"Dia minta izin buang air kecil," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rahim, Kamis 18 Juli 2013. "Ditunggu lama, ternyata tidak kembali lagi."
Nur Alim mengatakan, terdakwa datang bersama pengacaranya, Asfah A Gau. Rencananya, eksekusi itu dilakukan secara kooperatif. Sudirman dipanggil untuk melaksanakan perintah hakim tinggi yang meminta jaksa menjebloskan terdakwa dalam tahanan. "Namun saat persiapan akan ditahan, terdakwa berubah sikap dan memilih kabur," kata Nur Alim.
Asfah A Gau mengklaim tidak mengetahui jika kliennya kabur. Saat itu, Asfah sedang berdiskusi dengan jaksa menyangkut rencana dan proses eksekusi. "Begitu saya cari, ternyata orangnya sudah tidak ada," kata dia.
Menurut Asisten Pidana Khusus Khusus, Chaerul Amir, terdakwa sebenarnya mengaku sakit. Namun jaksa mengabaikan pernyataan Sudirman. Dan eksekusi akan tetap berjalan. Alasannya, perintah hakim tinggi sudah mutlak untuk dilaksanakan. "Hingga pekan depan tidak datang, terdakwa akan langsung masuk daftar pencarian orang," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Sudirman menepis jika dianggap melarikan diri dari Kejaksaaan. Menurutnya, ia hadir dengan membawa surat sakit. Setelah menyerahkan surat itu, ia pun langsung pergi. "Dokter menyarankan saya berobat jalan," kata Sudirman tanpa mau menjelaskan penyakit yang dideritanya.
Sebelumnya, Sudirman berkukuh menolak proses eksekusi yang akan dilakukan jaksa. Alasannya, perintah penahanan yang tertuang dalam putusan banding itu tidak berlaku lagi. Sudirman berpendapat, perkara yang membelit dirinya telah ditangani oleh Mahkamah Agung setelah resmi mengajukan kasasi. "Kewenangan menahan telah beralih ke Mahkamah Agung," kata Sudirman.
Sudirman adalah terdakwa pengadaan tiang listrik di Selayar pada 2009. Dia bertindak selaku kuasa direksi perusahaan rekanan proyek yang memiliki anggaran sebesar Rp 6 miliar. Sudirman menerima uang Rp 1,5 miliar, tapi tidak menyelesaikan pekerjaan tahap pertama. Ia juga memberikan fee Rp 100 juta kepada pemilik perusahan agar diberi pekerjaan proyek itu.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap proyek yang dikerjakan pada 2009, negara dirugikan sebesar Rp 485 juta. Pemasangan 1.789 tiang listrik itu tidak sesuai dengan perencanaan anggaran.
Banding yang diajukan Sudirman ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Bahkan hakim menguatkan putusan hakim tingkat pertama dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 365 juta subsider 1 tahun bui. Hakim tinggi juga meminta terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
ABDUL RAHMAN
Terhangat:
Hambalang | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK
Berita terpopuler:
Jangan Gunakan Ponsel Ketika Tengah Di-Charge
Helm Astronot Ini Bocor di Luar Angkasa
Apple Dikabarkan Menunda Peluncuran iPhone 5S
Huawei Luncurkan Tablet Android MediaPad 7 Youth