Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Cianjur Gugat Pemprov Jawa Barat  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Suasana malam Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (13/6). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Suasana malam Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (13/6). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Warga di Kecamatan Ciranjang dan Bojongpicung Kabupaten Cianjur melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Cianjur. Gugatan mereka terkait klaim atas tanah eks pertanian yang ada di dua wilayah tersebut.

Gugatan tersebut berawal ketika sejumlah warga di dua kecamatan ini meminta pengembalian tanah yang sebelumnya pernah dibeli pihak Belanda dan dijanjikan untuk dikembalikan kepada pihak pemilik setelah 10 tahun kemudian. Namun pada pelaksanaannya, pengembalian tanah tidak sesuai dengan kategori yang ditentukan. Sedangkan untuk ahli waris hanya disisakan sekitar 50 hektare dari luas lahan sebelumnya 1.080 hektare.

"Kami menuntut hak atas tanah yang merupakan hak para ahli waris," kata perwakilan ahli waris, Aban Rohendi, 72 tahun, warga Kampung Babakansoka Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung di Cianjur, Kamis 18 Juli 2013.

Menurut dia, dari 50 hektare, baru diberikan pada 149 orang dengan luas sekitar 37 hektare. Sisanya belum juga dibagikan sampai sekarang.  Selain tuntutan pengembalian sisa tanah yang dijanjikan, yakni seluas 13 hektare, mereka juga menuntut  ganti rugi.

"Ganti rugi untuk hasil sawah yang selama ini disewakan sejak 1972. Sayangnya meski sempat ada SK dari Gubernur pada 1968 untuk mengembalikan hak kami, tapi realisasinya tidak pernah ada," ucap Aban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat Deni Wahyudin mengatakan, tuntutan  warga kepada provinsi Jabar salah alamat. Karena perkara tanah eks pertanian sudah selesai. Sudah dilakukan pembagian sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 1984 yang menyatakan jika tanah tersebut merupakan tanah negara, sehingga gubernur dalam hal ini tidak punya hak apa-apa. "Kalau  warga mau menuntut, seharusnya dilayangkan ke BPN Pusat," ujar dia.

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu 

Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif

Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid 

7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur

Isi Lengkap Surat Taliban untuk Malala

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.