TEMPO.CO, Cianjur - Warga di Kecamatan Ciranjang dan Bojongpicung Kabupaten Cianjur melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Cianjur. Gugatan mereka terkait klaim atas tanah eks pertanian yang ada di dua wilayah tersebut.
Gugatan tersebut berawal ketika sejumlah warga di dua kecamatan ini meminta pengembalian tanah yang sebelumnya pernah dibeli pihak Belanda dan dijanjikan untuk dikembalikan kepada pihak pemilik setelah 10 tahun kemudian. Namun pada pelaksanaannya, pengembalian tanah tidak sesuai dengan kategori yang ditentukan. Sedangkan untuk ahli waris hanya disisakan sekitar 50 hektare dari luas lahan sebelumnya 1.080 hektare.
"Kami menuntut hak atas tanah yang merupakan hak para ahli waris," kata perwakilan ahli waris, Aban Rohendi, 72 tahun, warga Kampung Babakansoka Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung di Cianjur, Kamis 18 Juli 2013.
Menurut dia, dari 50 hektare, baru diberikan pada 149 orang dengan luas sekitar 37 hektare. Sisanya belum juga dibagikan sampai sekarang. Selain tuntutan pengembalian sisa tanah yang dijanjikan, yakni seluas 13 hektare, mereka juga menuntut ganti rugi.
"Ganti rugi untuk hasil sawah yang selama ini disewakan sejak 1972. Sayangnya meski sempat ada SK dari Gubernur pada 1968 untuk mengembalikan hak kami, tapi realisasinya tidak pernah ada," ucap Aban.
Sementara itu, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat Deni Wahyudin mengatakan, tuntutan warga kepada provinsi Jabar salah alamat. Karena perkara tanah eks pertanian sudah selesai. Sudah dilakukan pembagian sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 1984 yang menyatakan jika tanah tersebut merupakan tanah negara, sehingga gubernur dalam hal ini tidak punya hak apa-apa. "Kalau warga mau menuntut, seharusnya dilayangkan ke BPN Pusat," ujar dia.
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid
7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur
Isi Lengkap Surat Taliban untuk Malala