TEMPO.CO, Yogyakarta - Terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawannya, dinilai salah menggunakan senjata api. Senjata api jenis AK 47 memang harus melekat dengan yang membawa, tetapi digunakan hanya saat latihan di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, yaitu di lereng Gunung Lawu saat latihan perang hutan dan pengesan jejak. Pada saat itu Ucok menjadi tim bulsi (penimbul situasi).
"Senjata hanya digunakan saat latihan," kata Komandan Latihan (Danlat) Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Letnan Kolonel Burhan Syamsudin, saat bersaksi untuk terdakwa berkas I di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 18 Juli 2013.
Ia menjelaskan, setiap senjata harus terus melekat pada setiap anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjalani latihan. Bahkan saat istirahat sekalipun. Tetapi, penggunaannya tidak boleh selain untuk latihan.
Sidang dengan terdakwa Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik juga menghadirkan Komandan Grup II Kopassus Letnan Kolonel Maruli Simanjuntak dan Ketua Tim B Bulsi Sersan Satu Asmudin.
Tugas Ucok, Sugeng, dan Kodik saat latihan 10-26 Maret 2013 sebagai tim bulsi. Yaitu tim yang menimbulkan situasi dan mengacaukan pasukan yang sedang tidak sigap sehingga latihan itu benar-benar seperti saat perang. Mereka mengganggu para peserta latihan dengan menembak saat tidak dalam penjagaan atau lengah.
Latihan itu diikuti oleh 15 anggota Grup I Kopassus Serang dan 15 anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan. Ucok dan kawan-kawan sebagai tim pendukung bulsi yang diketuai Khasmudin.
Menurut dia, tim bulsi diperbolehkan pulang jika tidak ada jadwal. Namun peserta harus tetap di lokasi latihan selama program berjalan. "Sebagai alat kendalinya (presensi), agar anggota yang pergi tetap terpantau, selalu ada apel pagi," kata dia.
Ucok, Sugeng, dan Kodik merupakan tiga terdakwa dalam berkas pertama, masing-masing membawa senjata AK 47 dalam latihan perang di Gunung Lawu. Selain itu, mereka dilengkapi dengan dua replika senjata AK 47 dan satu replika pistol jenis Sig-Sauer.
Ketiga terdakwa saat latihan berada di tim B. Ketua Tim B Sersan Satu Asmudin, yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan, mengatakan, pada Jumat, 22 Maret, mereka selesai latihan sekitar pukul 15.00. Semua anggota di timnya kembali ke tenda setelah berada di tempat latihan.
Komandan Grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartasura, Letnan Kolenel Maruli Simanjuntak, menegaskan tak ada pelanggaran perintah kepada ketiga terdakwa. Meski Ucok dan kawan-kawan keluar tempat latihan tanpa seizin komandan latihan dan membawa senjata. Pelanggaran perintah tertulis tak ada dalam kasus Ucok tersebut. Bahkan, jika pulang ke rumah dengan membawa senjata saat latihan ini, juga tidak melanggar karena senjata memang harus melekat.
Komandan Latihan Burhan Syamsudin mengatakan, sejak awal, dirinya sudah memberitahukan kepada pendukung latihan agar tidak perlu meminta izin jika hendak pulang saat tak ada kegiatan. Dalam apel luar biasa, 19 Maret pagi, setelah Sersan Kepala Heru Santoso tewas dikeroyok Deki cs di Hugo's Cafe, Maruli telah memerintahkan anggotanya tidak beraksi sendiri karena sudah ditangani pihak yang berwenang.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Bisnis Yusuf Mansur Diklarifikasi Dahlan Besok
Proyek 'Abadi' nan Mencurigakan Jalan Pantura